Dicecar Soal Uang Suap Rp 50 Juta, Ini Jawaban Rohadi

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 15 September 2016 23:01 WIB

Tersangka kasus suap di PN Jakarta Utara, Rohadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Rohadi selaku Panitera pengganti PN Utara yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil tersebut diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, seputar "uang panas" yang diberikan Berhanatalia Ruruk Kariman.

Pengacara Saipul Jamil itu diduga memberi Rohadi uang Rp 50 juta untuk mengatur putusan hakim dalam perkara cabul Saipul.

Jaksa KPK awalnya bertanya seputar kronologi bagaimana uang itu bisa ada di tangan Rohadi. Panitera pengganti itu menjelaskan dia sebenarnya membohongi Bertha. Kepada jaksa, dia mengaku tidak pernah mengurus perkara Saipul. Dia hanya memanfaatkan celah untuk mendapatkan uang dari Bertha.

"Saya tidak pernah mengatur penetapan hakim, kebetulan saat itu nama hakim sudah keluar," kata Rohadi saat menjadi saksi untuk terdakwa Kasman Sangaji, pengacara Saipul Jamil yang lain, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 15 September 2016.

Menurut Rohadi, saat Bertha menemuinya di ruang kerjanya pada 12 April 2016, dia turun untuk melihat berkas Saipul Jamil di ruang panitera muda. Di sana, dia mengintip berkas itu dan melihat nama hakim yang akan memutus Saipul. Selanjutnya, dia kembali ke atas dan menawari Bertha untuk mengatur penetapan hakim dengan upah Rp 50 juta.

Jaksa penuntut umum kemudian bertanya kepada Rohadi. "Kok, Bertha mau? Kan, Saudara tidak punya kewenangan untuk mengatur hakim," tanya jaksa kepada Rohadi. Dia pun menjawab bahwa dia juga tidak tahu kenapa Bertha bisa percaya.

Dalam setiap komunikasi, Rohadi selalu memanggil Bertha dengan sebutan Bunda. Rohadi menjelaskan, Bertha adalah istri mantan atasannya, hakim Karel Tuppu, yang sekarang menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Rohadi mengaku sudah mengenal dekat Bertha.

Mendengar ini, jaksa geleng-geleng kepala. "Seharusnya Saudara kan menaruh hormat kepada Bunda Bertha karena dia adalah istri mantan atasan Saudara? Apa latar belakang Anda membohongi Bertha?" tanya jaksa, kembali mencecar Rohadi. "Saya memang membohongi Bertha pada kesempatan itu," tutur Rohadi.

Jaksa terdengar geregetan dengan jawaban Rohadi. "Ya, apa motif Saudara bohong?" tanya jaksa. Lantas Rohadi menjawab bahwa dia membutuhkan uang.

Jaksa menyambar lagi, "Kita semua memang butuh uang Pak, tapi apa motif Anda kok sampai membohongi istri bekas atasan?" Rohadi menjawab, "Ya memang hanya itu, Pak."

Selanjutnya, jaksa bertanya uang Rp 50 juta yang diberikan Bertha itu dibutuhkan untuk apa. "Ada saya gunakan untuk keperluan saya," ujar Rohadi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya