TEMPO.CO, Mojokerto - Pemilihan Kepala Desa serentak di 39 desa di Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur, yang akan digelar Rabu, 21 September 2016, dinilai rawan menimbulkan konflik. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Mojokerto Inspektur Satu Suyono.
Suyono mengatakan, dari 39 desa yang menggelar pilkades, sebanyak 32 desa berada di wilayah hukum Kepolisian Resor Mojokerto. Sedangkan tujuh desa berada di wilayah hukum Kepolisian Resor Mojokerto Kota. “Kami sudah memetakan mana yang aman dan rawan,” ujarnya, Kamis, 15 September 2016.
Menurut Suyono, untuk menjaga keamanan dikerahkan 885 personel Polres Mojokerto dan seluruh polsek. Pengamanan juga dibantu aparat TNI serta satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Suyono menjelaskan, untuk desa kategori aman ditempatkan 20 personel di lokasi pemilihan. Sedangkan untuk desa kategori rawan ditempatkan 25-30 personel. Sedikitnya ada enam desa yang dianggap rawan.
Salah satu desa yang rawan adalah Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Di desa itu terjadi gugatan hukum antar dua kubu yang bersaing dalam pilkades. Kasusnya masih tahap kasasi di Mahkamah Agung. “Kerawanan itu dipengaruhi ketokohan calon, persaingan antar- pendukung, dan gangguan pihak luar,” kata Suyono.
Dari 32 desa yang menggelar pilkades di Kabupaten Mojokerto, delapan desa di antaranya merupakan pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa. Menurut Suyono, PAW dilakukan, antara lain karena kepala desanya meninggal dunia atau terkena kasus pidana umum maupun pidana khusus. Sedangkan pilkades di 24 desa karena masa jabatan kepala desanya sudah berakhir.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono mengatakan tahapan pencalonan kepala desa sudah dilakukan sejak 31 Mei hingga 9 September 2016. Saat ini masih dalam tahap kampanye yang berlangsung sejak 13 September 2016 dan berakhir hari ini.
Pelaksanaan pilkades, termasuk karena PAW, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Selain itu juga didasarkan pada peraturan bupati ihwal teknis pelaksanaannya, termasuk anggarannya.
“Untuk pilkades serentak tahun ini disediakan anggaran Rp 1,7 milyar. Tiap desa menerima Rp 30-40 juta, tergantung jumlah pemilih,” ucap Rachmat.