KPK Serahkan Hakim Janner ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu  

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 15 September 2016 14:34 WIB

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, yang sekaligus hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba tiba di gedung KPK Jakarta, 24 Mei 2016. Petugas KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 150 juta yang diduga suap dalam perkara Tipikor yang tengah ia tangani di Pengadilan Tipikor Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyuapan yang melibatkan dua hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu, hakim Janner Purba dan Toton, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Kamis, 15 September 2016.

Kelimanya merupakan tersangka dugaan suap pada perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin, 23 Mei 2016.

Selain Janner dan Toton, terlihat tiga tersangka lainnya, yakni panitera Badarudin Bachsin alias Billy, Edi Santoni, dan Syafri Safii, hadir sekitar pukul 10.00. Serah-terima dilakukan sekitar pukul 12.00 dan langsung diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono.

Ali mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi tempat sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. "Kapan pelimpahan tahap dua ke pengadilan, kita belum tahu. Kita hanya memfasilitasi tempat,” kata Ali saat ditemui, Kamis, 15 September 2016.

Adapun Direktur Penuntutan KPK Supardi mengatakan pihaknya menyiapkan delapan jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. "Jaksanya delapan orang," ujar Supardi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Janner dan Toton—yang juga hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu—ditangkap setelah diduga menerima suap terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya. Penangkapan dilakukan saat terjadi penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di area sekitar Pengadilan Negeri Kepahiang.

Tim penyidik KPK juga menangkap Syafri; mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M. Yunus, Edi Santroni; dan panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin. Syarif dan Edi diduga sebagai pemberi suap.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya