Satu Bulan Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Layanan Disetop

Reporter

Rabu, 14 September 2016 14:27 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan aturan baru perihal denda keterlambatan iuran. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan.

"Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran itu kini menjadi lebih pendek," ujar Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu, 14 September 2016.


Baca: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Adapun toleransi yang diberikan, kata Bayu, menjadi satu bulan. Dalam peraturan yang lama, toleransi yang diberikan selama tiga bulan. Sehingga, bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari satu bulan, penjaminan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan akan dihentikan sementara. "Jadi dinonaktifkan kepesertaannya dulu," ucapnya.

Bayu menjelaskan jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, maka peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan, dan dikalikan jumlah bulan tertunggak.

Baca: Semester I, BPJS Ketenagakerjaan Surplus Rp 648 Miliar

"Itu adalah besaran denda pelayanan, dengan batas denda paling tinggi Rp 30 juta," kata Bayu. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda pun maksimal hanya 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016.

Bayu mengatakan, penjaminan akan kembali aktif setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Jika status kepesertaan kembali aktif, maka peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Simak: BPJS Kesehatan: Masih Banyak Peserta Tak Tertib Bayar Premi

Sebelumnya, denda yang diberlakukan bagi peserta yang terlambat membayar iuran adalah sebesar 2 persen dari total iuran tertunggak. Sedangkan, batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama tiga bulan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan enam bulan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.

Baca: Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Bayu berujar, aturan denda pelayanan baru itu, berdasarkan pada amanat Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016. Menurut dia, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. "Karena dalam perjalanan JKN-KIS ini ada peserta yang menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran," katanya.

Sementara itu, rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dimaksudkan untuk mendorong peserta agar rutin membayar iuran. "Kondisinya saat ini juga ada peserta yang hanya bayar iuran ketika butuh pelayanan, setelah dapat dan sembuh dia tidak bayar lagi," ucap Bayu.

GHOIDA RAHMAH

Simaik pula:
Luhut: Proyek Reklamasi Bukan Baru Ada di Zaman Ahok
Sebagian Proyek Jalan Surabaya Terancam Tak Rampung
Resmikan New Priok, Jokowi: Kita Tidak Mau Tertinggal
Garap Pasar Online, Ini Strategi Samsung Indonesia

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

9 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya