Satu Bulan Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Layanan Disetop
Editor
Efri NP Ritonga
Rabu, 14 September 2016 14:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan aturan baru perihal denda keterlambatan iuran. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan.
"Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran itu kini menjadi lebih pendek," ujar Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu, 14 September 2016.
Baca: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Adapun toleransi yang diberikan, kata Bayu, menjadi satu bulan. Dalam peraturan yang lama, toleransi yang diberikan selama tiga bulan. Sehingga, bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari satu bulan, penjaminan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan akan dihentikan sementara. "Jadi dinonaktifkan kepesertaannya dulu," ucapnya.
Bayu menjelaskan jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, maka peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan, dan dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Baca: Semester I, BPJS Ketenagakerjaan Surplus Rp 648 Miliar
"Itu adalah besaran denda pelayanan, dengan batas denda paling tinggi Rp 30 juta," kata Bayu. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda pun maksimal hanya 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016.
Bayu mengatakan, penjaminan akan kembali aktif setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Jika status kepesertaan kembali aktif, maka peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Simak: BPJS Kesehatan: Masih Banyak Peserta Tak Tertib Bayar Premi
Sebelumnya, denda yang diberlakukan bagi peserta yang terlambat membayar iuran adalah sebesar 2 persen dari total iuran tertunggak. Sedangkan, batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama tiga bulan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan enam bulan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.
Baca: Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Bayu berujar, aturan denda pelayanan baru itu, berdasarkan pada amanat Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016. Menurut dia, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. "Karena dalam perjalanan JKN-KIS ini ada peserta yang menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran," katanya.
Sementara itu, rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dimaksudkan untuk mendorong peserta agar rutin membayar iuran. "Kondisinya saat ini juga ada peserta yang hanya bayar iuran ketika butuh pelayanan, setelah dapat dan sembuh dia tidak bayar lagi," ucap Bayu.
GHOIDA RAHMAH
Simaik pula:
Luhut: Proyek Reklamasi Bukan Baru Ada di Zaman Ahok
Sebagian Proyek Jalan Surabaya Terancam Tak Rampung
Resmikan New Priok, Jokowi: Kita Tidak Mau Tertinggal
Garap Pasar Online, Ini Strategi Samsung Indonesia