Pembuat Aplikasi Prostitusi Online Tak Bisa Dijerat UU ITE

Senin, 12 September 2016 18:51 WIB

Ilustrasi Prostitusi online. brianzeiger.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan, mengatakan Kepolisian RI tak bisa langsung menjerat pidana pembuat aplikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Agustinus, penyelidik harus lebih dulu membuktikan adanya niat jahat atau means rea dari para kreator aplikasi tersebut.

"Sesuai Undang-Undang ITE, yang terkena pidana hanya orang yang mengupload dan menyebarkan konten yang melanggar hukum," kata Agustinus saat dihubungi, Senin, 12 September 2016.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan, lembaganya akan menyasar para pembuat aplikasi prostitusi atau kejahatan lainnya. Sikap ini muncul setelah penyidik menemukan 18 aplikasi prostitusi homoseksual saat menangkap tersangka kasus prostitusi anak di Bogor, Jawa Barat. Kepolisian juga mengirimkan daftar aplikasi tersebut untuk ditindaklanjuti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Agustinus, polisi tak bisa menerapkan kebijakan tersebut secara terbuka karena berpotensi menimbulkan keresahkan. Sebab, sebuah aplikasi lahir dan muncul dari proses kreativitas para pembuat atau kreator. Ancaman pidana, kata Agustinus, justru akan mematikan kreativitas dan perkembangan teknologi dalam negeri. "Harus hati-hati atas efek lainnya. Jangan membuat takut, harus jelas arah hukumnya," kata dia.

Agustinus memaparkan, pembuat aplikasi dan penyebar konten yang melanggar hukum tak bisa serta merta dipahami satu orang atau saling mengenal. Para kreator, menurut dia, bisa terkena pidana jika memenuhi kerangka hukum sebagai orang yang turut serta atau turut kerja sama dalam tindak kejahatan.

Pembuat aplikasi masuk dalam kerangka turut serta jika terbukti mengetahui hasil kreasinya akan atau telah digunakan untuk tindak kejahatan. Mereka juga masuk dalam kerangka kerja sama, jika terbukti justru ikut membantu dan menikmati hasil dari tindak kejahatan tersebut. "Kalau dia mengetahui tetapi diam saja dan membiarkan, bisa kena pidana," kata Agustinus. "Tapi ini semua butuh proses tak bisa langsung seperti penerapan pada pelaku penyebar konten."

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

46 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

46 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya