Imigrasi Tangkap 10 Gigolo Timur Tengah Bertarif Rp 20 Juta  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 8 September 2016 00:24 WIB

Ilustrasi prostitusi. Theglobeandmail.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sepuluh warga negara asing yang diduga bekerja sebagai gigolo ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, pada pertengahan Agustus hingga awal September 2016. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie, sembilan gigolo berkewarganegaraan Afganistan dan satu lagi berkewarganegaraan Pakistan.

Ronny mengatakan kesepuluh gigolo merupakan pengungsi yang sudah terdaftar di Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR). "Mereka sedang menunggu negara tujuan yang akan menerima mereka," ucap Ronny dalam konferensi persnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu malam, 7 September 2016.

Menurut Ronny, terdapat warga negara Indonesia yang menjadi muncikari para gigolo tersebut. Ronny berujar, muncikari tersebut merupakan laki-laki berusia 35 tahun dengan inisial BS. "Dia mastermind yang mengelola kegiatan tersebut," tuturnya. BS menjajakan sepuluh gigolo itu kepada pembeli, baik laki-laki ataupun perempuan, dengan tarif Rp 20 juta.

Ronny mengatakan sembilan gigolo yang berasal dari Afganistan adalah MBH, 15 tahun, MH alias J (17), MYA (19), MA (20), FH (20), MIS (22), AH (24), JMN (34), dan MZA (35). Sedangkan satu gigolo yang berkewarganegaraan Pakistan adalah MA, 26 tahun.

Sepuluh warga negara asing tersebut, ucap Ronny, telah berada di Indonesia selama 1-1,5 tahun. Mereka ditempatkan di sebuah community house di Batam oleh UNHCR yang bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) setelah mendapatkan status pengungsi. "Sebelumnya, mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi yang ada di Batam," ujarnya.

Saat ini, menurut Ronny, mereka telah ditempatkan kembali ke Rumah Detensi Imigrasi sembari menunggu proses hukum yang tengah dijalani. Sementara itu, muncikari para gigolo itu sedang menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Kota Barelang. "Sudah ada bukti-bukti materiil, tapi masih dalam proses pembuktian," tutur Ronny.

Muncikari berinisial BS tersebut, menurut Ronny, dapat diancam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak karena terdapat gigolo yang masih di bawah umur. "Bisa juga dengan KUHP Pasal 296 atau Pasal 506 tentang penjualan seks," katanya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

25 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.

Baca Selengkapnya

Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

14 Januari 2024

Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

Korban, yang disekap di kontrakan di Pondok Gede, Bekasi, dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran upah hanya Rp 50 ribu.

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

WNA dalam Kasus Prostitusi Anak di Jaksel, Polisi Masih Selidiki Soal Nama

29 Oktober 2023

WNA dalam Kasus Prostitusi Anak di Jaksel, Polisi Masih Selidiki Soal Nama

Polisi masih menyelidiki identitas warga asing dalam kasus prostitusi anak di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap 2 Kasus Prostitusi Anak di Jakarta, Ini Kata dan Data KPAI

14 Oktober 2023

Polisi Ungkap 2 Kasus Prostitusi Anak di Jakarta, Ini Kata dan Data KPAI

Dari dua kasus prostitusi anak itu telah teridentifikasi 29 korban. Bagaimana dengan data KPAI?

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Anak, WNA yang Unggah Video Seks ACA Masuk Daftar Pencarian Orang

12 Oktober 2023

Prostitusi Anak, WNA yang Unggah Video Seks ACA Masuk Daftar Pencarian Orang

ACA, 17 tahun, menjadi korban prostitusi anak dan dijual kepada seorang WNA berinisial N

Baca Selengkapnya

Prostitusi Anak di Jaksel, Ini Kemiripan Muncikari JL dan Mami Icha saat Merekrut Korban

12 Oktober 2023

Prostitusi Anak di Jaksel, Ini Kemiripan Muncikari JL dan Mami Icha saat Merekrut Korban

Polres Jakarta Selatan menangkap muncikari berinisial JL, 30 tahun, karena diduga menjalankan praktik prostitusi anak dan menjual korban ke WNA

Baca Selengkapnya