KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Proyek Pendidikan Banyuasin  

Senin, 5 September 2016 14:09 WIB

Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian dikawal oleh sejumlah petugas saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 4 September 2016. Bupati Banyuasin dibawa ke KPK usai dibekuk dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya di Banyuasin oleh KPK. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan di Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Ahad, 4 September 2016. Satu dari enam tersangka tersebut adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

Tersangka lain adalah Direktur CV PP Zulfikar Muharami (ZM), Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami (RUS), Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman (UU), Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Banyuasin Sutaryo (STY), serta seorang pengusaha bernama Kirman (K).

KPK mencium adanya dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek di dinas pendidikan. Dalam perkara itu, KPK menetapkan ZM sebagai tersangka pemberi. Ia disangka melanggar Pasal 5-a atau 5-b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan YAF, RUS, UU, STY, dan K ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangka melanggar Pasal 12-a atau 12-b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Ditangkap KPK, Bupati Banyuasin: Saya Khilaf dan Minta Maaf

Dalam perkara ini, YAF diduga sedang membutuhkan uang Rp 1 miliar untuk pergi ibadah haji bersama istrinya. Ia lalu meminta RUS bertanya kepada UU terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pendidikan. "YAF tahu betul di sana (dinas pendidikan) ada banyak proyek," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Senin, 5 September 2016.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan bersama STY menghubungi ZM melalui K. K diduga berperan sebagai pengepul dana yang menjadi penghubung pengusaha jika ada keperluan dengan pejabat. Menurut Basaria, YAF menukar uang Rp 1 miliar dengan proyek yang ada di Dinas Pendidikan. Namun dia masih enggan menjelaskan proyek apa yang ditukar.

Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada 1 September 2016, ZM memberikan uang Rp 300 juta. Pada 2 September 2016, YAF menerima uang US$ 11.200, yang rencananya akan digunakan untuk uang saku selama di Tanah Suci. Pada 3 September 2016, ZM mentransfer Rp 531,6 juta, yang digunakan YAF untuk mendaftar haji bersama istrinya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

23 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya