Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian dikawal oleh sejumlah petugas saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 4 September 2016. Bupati Banyuasin dibawa ke KPK usai dibekuk dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya di Banyuasin oleh KPK. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan di Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Ahad, 4 September 2016. Satu dari enam tersangka tersebut adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Tersangka lain adalah Direktur CV PP Zulfikar Muharami (ZM), Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami (RUS), Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman (UU), Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Banyuasin Sutaryo (STY), serta seorang pengusaha bernama Kirman (K).
KPK mencium adanya dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek di dinas pendidikan. Dalam perkara itu, KPK menetapkan ZM sebagai tersangka pemberi. Ia disangka melanggar Pasal 5-a atau 5-b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan YAF, RUS, UU, STY, dan K ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangka melanggar Pasal 12-a atau 12-b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, YAF diduga sedang membutuhkan uang Rp 1 miliar untuk pergi ibadah haji bersama istrinya. Ia lalu meminta RUS bertanya kepada UU terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pendidikan. "YAF tahu betul di sana (dinas pendidikan) ada banyak proyek," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Senin, 5 September 2016.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan bersama STY menghubungi ZM melalui K. K diduga berperan sebagai pengepul dana yang menjadi penghubung pengusaha jika ada keperluan dengan pejabat. Menurut Basaria, YAF menukar uang Rp 1 miliar dengan proyek yang ada di Dinas Pendidikan. Namun dia masih enggan menjelaskan proyek apa yang ditukar.
Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada 1 September 2016, ZM memberikan uang Rp 300 juta. Pada 2 September 2016, YAF menerima uang US$ 11.200, yang rencananya akan digunakan untuk uang saku selama di Tanah Suci. Pada 3 September 2016, ZM mentransfer Rp 531,6 juta, yang digunakan YAF untuk mendaftar haji bersama istrinya.