Petugas kepolisian menggelandang Aa Gatot Brajamusti ke rumahnya di Jl Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, 1 September 2016. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan Polres Metro Jakarta Selatan selesai menggeledah kediaman tersangka Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.20 WIB.
"Pemeriksaan hari ini cukup dan akan dilanjutkan dalam kesempatan berikutnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Haris Dinzah seusai menggeledah rumah Gatot Brajamusti, Kamis, 1 September 2016. Polisi maupun Gatot tak ada yang berkomentar soal penggeledahan ini.
Berdasarkan pantauan Tempo, setelah menggeledah, jajaran penyidik kepolisian gabungan keluar membawa dua buah printer. Sedangkan Gatot terlihat lusuh saat keluar, seusai penggeledahan. Dia berjalan meninggalkan rumahnya dengan pengawalan ketat dari kepolisian.
Sebelumnya, polisi menangkap Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, beserta Reza Artamevia dan tiga orang lainnya di Hotel Golden Tulip, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu lalu. Gatot ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu.