Siswi Penganut Kepercayaan Ini Akhirnya Naik Kelas  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 31 Agustus 2016 16:59 WIB

Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947 di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Semarang - Zulfa Nur Rohman, siswi penganut kepercayaan, akhirnya ditetapkan naik kelas dan kembali bersekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 7 Kota Semarang, Jawa Tengah. Zulfa naik kelas setelah Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengembalikan hak Zulfa berdasarkan prestasi yang bersangkutan.

"Dia diberi kekhususan perubahan pada mata pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Margono, juru bicara Komunitas Penganut Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, yang selama ini mengadvokasi Zulfa, Rabu, 31 Agustus 2016.

Baca: Tolak Ikut Pelajaran Agama, Siswi SMK Ini Tak Naik Kelas

Menurut Margono, keputusan Wali Kota Hendrar menetapkan Zulfa naik kelas dilakukan setelah Komunitas dan LBH APIK Semarang bertemu dengan Hendrar, Dinas Pendidikan Kota Semarang, dan Kementerian Agama. "Pertemuan itu akhirnya memutuskan kepentingan Zulfa difasilitasi secara penuh oleh Pemerintah Kota Semarang."

Keperluan dan kepentingan yang dimaksud adalah memberi kekhususan perubahan pada mata pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang saat ini dianut Zulfa. Dengan begitu, mulai Rabu, 31 Agustus 2016, Zulfa bisa bersekolah di kelas XII.

Margono mendukung penuh Wali Kota Semarang yang telah mengambil kebijaksanaan untuk memenuhi hak konstitusi dan hak asasi anak untuk berkeyakinan, sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. "Keputusan yang diambil Wali Kota Semarang itu adalah langkah maju dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak dasar warga negara untuk berkeyakinan dan hak pendidikan warga negara," ucapnya.

Baca: Sekolah Tolak Tuntutan Siswa Penganut Kepercayaan Naik Kelas

Dia meminta publik dan pemangku kepentingan menjadikan kasus Zulfa ini sebagai refleksi. “Agar kebijakan diskriminasi dan inkonstitusional dihapuskan,” tuturnya.

Namun Ketua Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Anang Budi Utomo mempertanyakan keputusan Wali Kota Semarang itu. Menurut Anang, keputusan sekolah yang tak menaikkan siswa itu adalah pertimbangan aturan kurikulum dan norma umum. “Kan, selama ini tak mengikuti dan tak ujian pendidikan agama, termasuk semua agama yang diatur negara,” kata Anang.

Menurut dia, selama ini, Dinas Pendidikan tak menyiapkan guru agama kepercayaan yang selama ini dianut Zulfa. Meski begitu, Anang menilai kasus yang terjadi pada remaja sekolah itu dilematis karena negara mengatur dan melindungi anak untuk mendapatkan pendidikan. "Makanya kami akan mengkaji kasus ini,” ucap Anang.

Baca: Sekolah Berkukuh Siswa Penghayat Kepercayaan Tak Naik Kelas


Sebelumnya, pengurus SMKN 7 Kota Semarang mengatakan, saat mendaftar di sekolah itu, Zulfa menyebut dirinya sebagai penganut agama Islam, sehingga dia diikutkan dalam pelajaran agama Islam. Belakangan, Zulfa menolak ikut pelajaran agama Islam karena mengaku penganut kepercayaan.

EDI FAISOL

Baca Juga
Skandal Narkotik: Gatot Brajamusti & 3 Wanita di Sekitarnya
Heboh Paspor WNI Pemain Brasil, Begini Temuan Imigrasi




Berita terkait

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

3 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Dilantik Oktober 2024, Ini Sosok yang Pertama Kali Menggagas Sumpah Jabatan

10 hari lalu

Prabowo-Gibran Dilantik Oktober 2024, Ini Sosok yang Pertama Kali Menggagas Sumpah Jabatan

Ritual sumpah jabatan, yang akan dilakukan Prabowo dan Gibran pertama kali dilakukan pada ribuan tahun lalu. Ini sosok yang mencetuskannya

Baca Selengkapnya

Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

44 hari lalu

Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

Narsisis spiritual akan menggunakan ajaran agama dengan maksud membuat orang memenuhi keinginannya atau menyalahkan tindakan orang lain.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

53 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Ini Respons Berbagai Pihak soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

27 Februari 2024

Ini Respons Berbagai Pihak soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Rencana Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan mendapat berbagai respons.

Baca Selengkapnya

Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

27 Februari 2024

Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan rencana KUA jadi tempat pernikah semua agama harus dituangkan dalam PP atau Perpres.

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Apa Saja Agama Tertua di Dunia? Ini Daftar dan Sejarahnya

29 Januari 2024

Apa Saja Agama Tertua di Dunia? Ini Daftar dan Sejarahnya

Ada beberapa agama tertua di dunia, di antaranya adalah Buddha dan Hindu. Agama ini sudah muncul sekitar 1.500 SM. Berikut sejarahnya.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya