Korupsi Tambang Pasir Lumajang,Terdakwa Baca Pembelaan  

Reporter

Selasa, 30 Agustus 2016 04:10 WIB

Ilustrasi Tambang Pasir. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)

TEMPO.CO, Lumajang - Dua terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi Lumajang, Lam Chong San dan Raden Abdul Gofur, akan membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 30 Agustus 2016. Keduanya sudah mendengar tuntutan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pekan lalu. "Ada 182 lembar," kata Indiantoro, kuasa hukum Lam Chong San, saat dihubungi Tempo.

Adapun Lam Chong San, yang merupakan Direktur Utama PT Indonesia Modern Mining Sejahtera (IMMS), dalam sidang pekan lalu dituntut 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 79 miliar. Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dia tidak membayar uang pengganti itu, harta bendanya akan disita dan dilelang. Kalaupun harta benda yang ada tidak cukup membayar uang pengganti, terdakwa bakal menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 3 bulan.

Indiantoro menuturkan kliennya akan membaca pembelaan berupa tulisan tangan sendiri. Menurut dia, tim kuasa hukum dan terdakwa akan membacakan masing-masing pembelaannya.

Mufid, kuasa hukum Abdul Gofur yang juga terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi Lumajang, mengatakan hal serupa. Gofur merupakan bekas sekretaris tim amdal. Dalam sidang tuntutan pekan lalu, Gofur dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara. "Nota pembelaannya sebanyak 60 lembar," ujar Mufid.

Selain menjerat Lam Chong San dan Raden Abdul Gofur, kasus korupsi tambang ini juga menjerat dua tersangka lain. Mereka masih dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dua orang tersebut adalah Ninis Rindhawati, Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Abdul Rahem Faqih, dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya, Malang, yang juga menjabat Wakil Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ninis diketahui melakukan kesalahan karena mengeluarkan izin penambangan PT IMMS. Saat Ninis memimpin Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang pada 2010, PT IMMS mengajukan izin usaha pertambangan-operasi produksi (IUP-OP) di Blok Dampar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Sebagai ketua penilai Amdal, Ninis seharusnya tidak meloloskan amdal PT IMMS. Sebab, perusahaan itu tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung dan izin-izin yang diperlukan, di antaranya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Kenyataannya, PT IMMS tetap menambang pasir di kawasan hutan seluas 1.195, 856 hektare mulai 2010 hingga 2014. Sedangkan lahan yang digunakan merupakan kawasan hutan milik Perhutani. Akibatnya, negara rugi Rp 79 miliar.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

15 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

18 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

38 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Kisah Kekeringan Melanda Lumajang, Pedihnya 3 Kali DAM Gambiran Jebol

2 Oktober 2023

Kisah Kekeringan Melanda Lumajang, Pedihnya 3 Kali DAM Gambiran Jebol

Bencana kekeringan pun melanda Lumajang.

Baca Selengkapnya

Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten Lumajang Kekeringan, Ini Saran Khofifah Indar Parawansa

20 September 2023

Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten Lumajang Kekeringan, Ini Saran Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jawa Timur meminta para petani di Kabupaten Lumajang belajar ke para petani di daerah Mataraman untuk mengatasi masalah kekeringan.

Baca Selengkapnya

Kekeringan di Lumajang Meluas, 86 Titik Dropping Air Bersih Tersebar di 7 Kecamatan

15 September 2023

Kekeringan di Lumajang Meluas, 86 Titik Dropping Air Bersih Tersebar di 7 Kecamatan

Sebanyak 17 desa di 7 Kecamatan Kabupaten Lumajang menjadi daerah terdampak kekeringan di musim kemarau tahun ini. BPBD beri bantuan air bersih.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kabupaten Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Banjir Lahar Dingin dan Tanah Longsor

8 Juli 2023

Pemerintah Kabupaten Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Banjir Lahar Dingin dan Tanah Longsor

Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat untuk menghadapi bencana banjir lahar dingin dan tanah longsor.

Baca Selengkapnya

3 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Lumajang

7 Juli 2023

3 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Lumajang

Bencana tanah longsor memakan tiga korban jiwa di Dusun Sriti, Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kisah Lumajang yang Sudah Berdiri Sejak Era Kerajaan Majapahit

16 Desember 2022

Kisah Lumajang yang Sudah Berdiri Sejak Era Kerajaan Majapahit

Pada zaman kerajaan Majapahit, Lumajang menjadi daerah otonom yang bernama Lamajang Tigang Juru. Kabupaten ini berdiri sejak 767 tahun lampau.

Baca Selengkapnya