Gugatan Petani Timor di Australia Butuh Dukungan Pemerintah  

Reporter

Senin, 29 Agustus 2016 13:20 WIB

Ilustrasi. nytimes.com

TEMPO.CO, Kupang - Gugatan Class Action yang diajukan 13 ribu nelayan rumput laut di Nusa Tenggara Timur terhadap PTTEP Australasia di pengadilan federal di Sidney, Australia, memerlukan dukungan pemerintah Indonesia. Pakar hukum internasional Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, D.W. Tadeus, mengatakan dukungan yang dapat diberikan pemerintah Indonesia terhadap upaya class action itu di antaranya dengan mencabut izin operasi dan membekukan aset perusahaan minyak asal Thailand tersebut di Indonesia.

Pemerintah juga bisa membatalkan perjanjian 1997 antara Indonesia dan Australia. “Bisa dibatalkan karena belum diratifikasi parlemen kedua negara,” kata Tadeus, Senin, 29 Agustus 2016.

Gugatan ini muncul akibat meledaknya kilang minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009. Laut Timor tercemar sehingga merugikan nelayan dan petani rumput laut setempat. "Ini pelajaran penting dan berharga bagi Indonesia untuk menjaga lingkungan laut.

Nelayan dan petani rumput laut diadvokasi Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni. Kasus itu sudah didaftarkan pada 3 Agustus 2016 di Pengadilan Federal Australia di Sydney dan sidang pertama digelar pada 22 Agustus 2016.

Menurut Tadeus, kasus ini patut dijadikan pelajaran penting oleh Indonesia karena banyak sekali perusahaan minyak beroperasi di Laut Timor. "Wilayah perairan kita harus dijaga karena bukan tidak mungkin kasus seperti Montara bisa terjadi lagi pada waktu-waktu mendatang."

Sejak meledaknya kilang minyak Montara, kata dia, pemerintah Indonesia seharusnya bertindak cepat melakukan penelitian untuk mengetahui ada tidaknya bukti pencemaran di wilayah perairan sekitarnya guna mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan internasional.

Dampak pencemaran itu menghancurkan usaha budi daya rumput laut masyarakat pesisir di Nusa Tenggara Timur, seperti di selatan Pulau Timor, Rote Ndao, Alor, Sabu Raijua, Sumba, serta sebagian Flores dan Lembata. Hasil tangkapan para nelayan turun drastis sehingga membuat sekitar 70 persen nelayan Kupang asal Oesapa hengkang untuk mencari lahan kehidupan baru di perairan Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Namun hingga kini pemerintah Indonesia belum menanggapinya.

YOHANES SEO

Berita terkait

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

29 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

4 Maret 2024

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

9 Desember 2023

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

Presiden Jokowi mengunungi Kawasan Pantai Kelapa Lima, Kupang belum lama ini. Apa keistimewaan pantai ini?

Baca Selengkapnya

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

24 November 2023

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penggunaan nyamuk ber-Wolbachia untuk mengatasi penularan demam berdarah.

Baca Selengkapnya

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.

Baca Selengkapnya