KPK Selisik Rekening Gendut Gubernur Sulawesi Tenggara

Reporter

Selasa, 23 Agustus 2016 22:24 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) menyimak diskusi Mengenang Ben Anderson: Membedah Imajinasi Keindonesiaan di Gedung Tempo, Jakarta, 20 Januari 2016. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan kepemilikan rekening gendut Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Nur kini menjadi tersangka korupsi penerbitan surat keputusan izin pertambangan di Sulawesi Tenggara.

"Masih dalam penyidikan, tapi kami sudah dapat informasi dari PPATK sejak dulu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Selasa, 23 Agustus 2016.

Laode menambahkan, KPK sudah melakukan penyelidikan secara intensif dalam setahun terakhir. Kasus ini memiliki benang merah dengan perkara yang pernah diusut Kejaksaan Agung pada 2012.

Dalam perkara itu, Gubernur Nur Alam terindikasi menerima aliran dana dari luar negeri. Ia diduga menerima US$ 4,5 juta dari seorang pengusaha.

Tempo pernah mengulas cerita itu di majalah edisi 8 September 2014. Seorang penegak hukum merinci aliran uang yang ditengarai diterima Nur Alam, yang dikirim Richcorp International Limited, perusahaan berbasis di Hong Kong. Pada 2010, sejak September hingga November, Richcorp empat kali mentransfer uang ke PT AXA Mandiri dengan total US$ 4,5 juta lewat Chinatrust Bank Commercial Hong Kong.

Richcorp International diketahui bergerak di bisnis tambang. Perusahaan ini sering membeli nikel dari PT Billy Indonesia. Di Sulawesi Tenggara, PT Billy membuka tambang di Konawe Selatan dan Bombana.

Kala itu, pengusutan kasus yang dilakukan Kejaksaan Agung mandek. Motivasi pemberian uang belum terungkap. Aktivis antikorupsi Kendari curiga duit dialirkan untuk mengamankan konsesi tambang PT Billy Indonesia.

Hari ini, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka karena menerbitkan SK perizinan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengeluarkan beberapa SK. "SK dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Laode.

SK yang dikeluarkan Nur Alam di antaranya SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

AHB merupakan perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. "Dia (NA) menyalahgunakan kewenangannya, di izin eksplorasi ke PT AHD yang melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Buton," ucap Laode.

Atas perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya