TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah yang tidak relevan. Kepala Subbagian Pengkajian Perundangan Biro Hukum DIY Muhammad Halim mengusulkan 116 perda yang bisa dicabut, dan dihapus.
"Dari kajian ulang, akhirnya perda yang dicabut lewat mekanisme daerah ada 84 dan 25 lain kami usulkan ke pusat," kata Halim, di sela gelar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah soal pencabutan perda itu, Senin, 22 Agustus 2016.
Dari dokumen yang diterima Tempo, perda yang dicabut itu, rata-rata keluaran 1950-1970. Seperti Perda Nomor 10 Tahun 1956 tentang Melindungi dari Tanda-Tanda Sinar Topografi. Perda Nomor 1 Tahun 1952 tentang uang sidang, uang jalan, uang menginap bagi anggota DPRD.
Perda Nomor 4 Tahun 1952 tentang Perubahan Tarif Pemasangan Reklame, juga Perda Nomor 4 Tahun 1953 tentang Penyerahan Kekuasaan Pemerintah DIY tentang Perizinan Penjualan Minuman Keras dan Pajak Minuman Keras kepada DPRD Kotapradja Yogyakarta.
Dari ratusan perda itu, kata Halim, mengakui belum dapat menghapus satu perda tentang pelacuran, yakni Perda Nomor 18, tahun 1954. "Sampai sekarang belum ada perda pengganti. Jadi tak bisa dihapus," katanya.
Anggota DPRD DIY, yang juga Wakil Panitia Khusus Raperda tentang Pencabutan Perda, Agus Martono, mengatakan sejumlah perda yang dihapus itu merupakan perda yang tak sesuai relevansinya lagi. "Kami akan menunggu usulan-usulan pemerintah kabupaten/ kota jika ada tambahan perda-perda yang perlu dihapus lainnya, sampai sidang paripurna," katanya.
PRIBADI WICAKSONO
Berita terkait
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP
4 Januari 2024
Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaWarga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain
27 Agustus 2023
Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?
Baca SelengkapnyaWakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
14 Juli 2023
Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila
Baca SelengkapnyaNgotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim
6 Oktober 2022
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.
Baca SelengkapnyaPeraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit
2 Oktober 2022
Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas
8 Februari 2022
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.
Baca SelengkapnyaNasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi
20 November 2021
Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI
Baca SelengkapnyaDewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022
15 November 2021
Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi
31 Oktober 2021
Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaBolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?
27 Oktober 2021
Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.
Baca Selengkapnya