Mendagri Usulkan 3 Pilihan Sistem Pemilu Legislatif  

Reporter

Senin, 22 Agustus 2016 15:50 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam pernyataannya, Tjahjo menampik anggapan bahwa penghapusan ribuan perda ini merupakan efek domino terhadap razia warung makan yang dilakukan Satpol PP Serang pada bulan Ramadan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah mengajukan tiga sistem pemilu terkait dengan pemilihan legislatif. Tiga sistem pemilu itu adalah terbuka, tertutup, dan kombinasi antara terbuka dan tertutup.

"Pemerintah memberi opsi. Pilih yang sesuai, yang paling baik untuk dilakukan," ucap Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.

Tjahjo menjelaskan perbedaan antara sistem terbuka, tertutup, dan kombinasi. Bila sistem tertutup, partai politik mempunyai kekuasaan untuk memilih satu nama menjadi calon nomor satu. Hal tersebut berdasarkan keputusan partai politik. "Misal, kalau di partai saya, harus ada tes psikotes dulu, baru dinyatakan layak jadi calon nomor satu atau tidak," ujarnya.

Berbeda dengan sistem terbuka. Dengan sistem ini, bisa saja calon nomor urut satu kalah oleh calon nomor sembilan. "Mungkin dia punya akses tertentu atau seperti apa," tutur Tjahjo.

Sedangkan dengan sistem kombinasi, bila calon nomor urut satu kalah oleh calon nomor sembilan, ada hak untuk dilakukan pengecekan. "Apakah suara murni atau ada permainan," ucap Tjahjo. Bila ternyata ada permainan politik, partai dapat membatalkan kemenangan calon nomor urut sembilan dan mengembalikannya ke nomor satu.

Tjahjo mengatakan sebenarnya sistem kombinasi lebih baik. Tapi, ujar dia, hingga saat ini, masih ada partai yang memilih tertutup dengan alasan hak politik, hak kedaulatan orang menjadi anggota DPR karena partai politik.

Selain itu, partai mengklaim tidak ada anggota DPR independen atau karena ada penugasan khusus dari partai politik. Dengan sistem kombinasi, calon diusulkan dari partai dan sah. "Kan, tidak mungkin calon DPR tanpa masuk atau persetujuan partai," tutur Tjahjo.

Sistem pemilu ini, menurut Tjahjo, harus dikoordinasikan dengan presiden karena menyangkut kepentingan umum. "Jadi pemerintah belum condong ke sistem kombinasi," katanya.

ODELIA SINAGA




Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

52 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

1 Maret 2024

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya