Hakim MK ke Ahok: Sebagai Perorangan atau Gubernur?

Senin, 22 Agustus 2016 15:35 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Ahok saat menjawab pertanyaan wartawan di balai kota DKI Jakarta. TEMPO/RIdian Eka Satura

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk melengkapi berkas permohonan gugatannya tentang cuti kampanye. Anggota hakim, I Gede Dewa Palguna, meminta Ahok menjelaskan kedudukannya dalam memohon gugatan, apakah sebagai perorangan atau sebagai Gubernur.

Selain itu, Ahok juga diminta menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialaminya. Juga gugatannya terkait apa dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada. Menanggapi hal itu, Ahok mengaku akan memperbaikinya dalam dua hari.

Baca: Curigai Tim APBD, Ahok Pilih Difitnah daripada Cuti Kampanye

"Tadi ada beberapa yang harus diperbaiki. Saya targetkan dua hari saya bisa masukkan kembali. Tidak perlu tunggu 14 hari," kata Ahok di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.

Ahok mengatakan akan menyusun kerugian konstitusional yang diminta majelis hakim dalam sidang perdananya. Juga keuntungan yang dia dapat bila permohonannya dikabulkan. "Makanya nanti saya akan susun. Tenang saja sudah," ujarnya.

Ahok melayangkan gugatan pada awal Agustus 2016. Dia mempermasalahkan aturan yang mewajibkan kepala daerah cuti selama masa kampanye pilkada. Ahok ingin agar cuti bukan kewajiban tetapi pilihan. Dia mengaku lebih suka tidak cuti dalam rangkaian pemilihan Gubernur Jakarta pada September 2016 sampai Februari 2017 dengan alasan bentrok dengan pembahasan anggaran daerah.

Baca: Gugatan Cuti Ahok Tak Lengkap, Kata Hakim Ini Kekurangannya

Ahok khawatir, rancangan anggaran yang sedang ia susun diubah dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Jika dia cuti, perencanaan anggaran mesti diserahkan kepada pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta. Padahal, menurut Ahok, ada kemungkinan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah juga harus cuti karena mengikuti pilkada.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Ahok menyampaikan bahwa ia ingin Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang mengatur soal cuti selama masa kampanye ditafsirkan sebagai hak yang sifatnya opsional. Sebab, dia merasakan ketidakadilan untuk dipaksa cuti kampanye selama 4 bulan, sedangkan dia diamanatkan dalam UUD 1945 untuk menjalankan pemerintahan yang demokratis.

FRISKI RIANA

Berita lainnya:
Petinggi PDIP Sebut Ahok Memecah-belah Partainya
Masinton: Tingkat Elektabilitas Calon Petahana DKI Cenderung Turun

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

5 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

6 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya