Luhut: Jangan Berpolemik Soal Aturan yang Bisa Diubah  

Kamis, 18 Agustus 2016 14:51 WIB

Menko Maritim dan Sumber Daya selaku Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan turun dari kendaraan dinasnya saat tiba di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 Agustus 2016. Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk selaku Plt Menteri ESDM menggantikan Arcandra Tahar yang telah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kembali buka suara soal Arcandra Tahar, pemilik paspor Amerika Serikat yang baru saja dicopot dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dia menilai status kewarganegaraan seseorang semestinya tak perlu menjadi polemik. Terlebih bila aturan kewarganegaraan itu bisa diubah setiap saat. “Orang-orang semacam ini (Arcandra Tahar) perlu kita terima dengan tangan terbuka,” ujar Luhut saat ditemui seusai menggelar nonton bareng film Tiga Srikandi di Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.

Luhut berujar, saat ini terdapat 70 profesor Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat. Dari 70 orang itu, ada beberapa di antaranya yang sudah menjadi warga negara Amerika Serikat. Namun, kata dia, masih ada peluang bagi Indonesia untuk mengembalikan mereka ke Tanah Air.

Luhut melanjutkan, dari 70 orang profesor itu, 24 orang sudah kembali ke Indonesia. Dari ke-24 orang itu, delapan di antaranya rutin pulang-pergi ke luar negeri untuk membantu pengembangan padi di Merauke dan Sumatera.

Baca
: Ini yang Bikin Istana Disebut Kecolongan Soal Arcandra

Itu sebabnya, kata Luhut, sudah semestinya orang-orang tersebut bisa bekerja lebih baik lagi di Indonesia tanpa perlu dipermasalahkan status kewarganegaraannya. “Jangan pertentangkan hal-hal yang peraturannya masih bisa kita ubah,” kata dia.

Menurut Luhut, Indonesia seharusnya bangga kalau ada orang Indonesia yang mau berkarya di Tanah Air seperti Arcandra. “Masih banyak Candra-Candra lain di Amerika, Australia, dan mereka akan datang membangun Indonesia manakala kita bisa memberi kesempatan untuk mereka berkarya,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Senin, 15 Agustus 2016. Pemberhentian ini berkaitan dengan dua status kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra: Amerika dan Indonesia.

BAGUS PRASETIYO


Berita terkait

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

1 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

2 hari lalu

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

2 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

10 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

16 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

53 hari lalu

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

58 hari lalu

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Volodymyr Zelensky Usulkan Aturan Kewarganegaraan Ganda

22 Januari 2024

Volodymyr Zelensky Usulkan Aturan Kewarganegaraan Ganda

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengusulkan perubahan konstitusi untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda sebagai tanda terima kasih pada diaspora Ukraina.

Baca Selengkapnya