Transaksi Model 'Ranjau', Tujuh Pengedar Narkoba Ditangkap  

Reporter

Selasa, 16 Agustus 2016 19:20 WIB

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images

TEMPO.CO, Mojokerto - Dalam sepuluh hari, Kepolisian Resor Mojokerto Kota menangkap tujuh pengedar narkotika dan obat berbahaya (narkoba). Para pengedar narkoba ini menggunakan teknik atau model ‘ranjau’ dalam mengedarkan narkoba ke calon pembeli. Mereka bertransaksi melalui telepon seluler dan transfer antarrekening bank. Lalu, barang yang dipesan diletakkan, disembunyikan, atau ditanam di sebuah tempat yang sudah dijanjikan.

“Ketujuh tersangka ini bukan satu jaringan tapi ada tiga jaringan. Mereka menggunakan sistem ‘ranjau’ dalam mengedarkan narkoba. Antara pengedar dan pembeli juga tidak saling kenal,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Nyoman Budiarja dalam rilis perkara di markas kepolisian setempat, Selasa, 16 Agustus 2016.

Dari tujuh tersangka yang diamankan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 77,49 gram, ganja 40 gram, pil koplo atau pil dobel L 120 butir, dan uang tunai Rp 2.550.000.

Tersangka pertama, Purnawan, 38 tahun, warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ditangkap pada 5 Agustus 2016. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket hemat sabu 0,30 gram dan ponsel.

“Kemudian berkembang ke tersangka kedua yang juga satu jaringan,” kata Nyoman. Tersangka kedua, Heri Sujito, 37 tahun, warga Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, diamankan pada 6 Agustus 2016. Dari tersangka Heri, polisi mengamankan tiga paket hemat sabu 1,23 gram, uang tunai Rp 150 ribu, dan satu buah timbangan.

Berbeda dengan jaringan pertama, polisi juga menangkap tersangka ketiga, Achmad Anwar Idris, 31 tahun, warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Dari tangan Anwar, petugas mengamankan tiga paket hemat sabu 1,30 gram, alat pengisap sabu (bong), dan ponsel.

“Lalu berkembang ke tersangka keempat yang masih satu jaringan dengan tersangka ketiga,” kata Nyoman. Tersangka keempat, Muslimin alias Dodok, 45 tahun, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari tersangka ini, polisi mendapatkan dua paket sabu 5,9 gram, uang tunai Rp 1,2 juta, satu timbangan elektrik, dan satu ponsel.

Secara terpisah, polisi juga menangkap tersangka kelima dan keenam yang satu jaringan tapi berbeda jaringan dengan tersangka sebelumnya. Tersangka kelima, Sugiantoro, 36 tahun, warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, ditangkap dengan barang bukti lima paket sabu 2 gram, satu ponsel, dan uang tunai Rp 1,1 juta.

Sedangkan dari tersangka keenam, Andik Prasetyo, 36 tahun, warga Desa Ngares, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, didapatkan 15 paket sabu total 25,7 gram, ponsel, timbangan elektrik, dan uang Rp 100 ribu.

Barang bukti paling banyak didapat dari tersangka ketujuh, Nur Khanafi, yang ditangkap Senin malam, 15 Agustus 2016. Dari warga Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, itu polisi mendapatkan 41 paket hemat sabu total 41 gram, satu bungkus ganja 40 gram, 120 butir pil dobel L, ponsel, dan timbangan elektrik.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

15 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya