Koalisi Anti Mafia Hutan Minta PT NSP Hormati Putusan Hakim
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 12 Agustus 2016 07:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti Mafia Hutan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT National Sago Prima (NSP). Perusahaan swasta itu dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah lokasi di Riau.
“Putusan majelis memberi harapan baru dalam penegakan hukum kasus lingkungan. Walaupun ada dissenting opinion dari hakim anggota, tak memengaruhi isi putusan,” begitu bunyi pernyataan tertulis koalisi tersebut, Kamis, 11 Agustus 2016.
Koalisi pun mengimbau NSP menghormati putusan tersebut, meski masih terdapat peluang untuk upaya hukum terhadap putusan yang masih tingkat pertama itu. Dalam keterangan tersebut pun dicantumkan bahwa kuasa hukum KLHK, Patra M. Zen, menyatakan putusan itu sebagai penanda agar kebakaran lahan tidak berulang.
Majelis Hakim, lewat amar putusan perkara nomor 591/Pdt.15/2015/PN.JKTSel, memberi sanksi pada PT NSP berupa pembayaran ganti rugi atas kerusakan ekologis, dan hilangnya keuntungan ekonomi sebesar kurang lebih Rp 319 miliar rupiah. NSP pun diminta melakukan pemulihan lahan hutan seluas lebih dari 3.000 Hektar dengan total biaya pemulihan sekitar Rp 753 miliar.
“Ditambah biaya perkara, total kerugian yang dibebankan kepada PT NSP sekitar Rp 1 triliun,” ujar Koalisi tersebut.
Menurut mereka, nilai tersebut jauh lebih tinggi, dibanding nilai ganti rugi yang ada pada putusan kasus kebakaran hutan sebelumnya.
Koalisi Anti Mafia Hutan menyatakan diri akan mengawal tahap hukum lanjutan yang akan ditempuh NSP. Mereka pun mendesak KLHK memproses perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan pada 2015. “Kami mendesak KLHK mengambil alih 15 korporasi yang diduga bertanggung jawab, juga agar segera diproses secara pidana dan perdata.”
Koalisi pun mendesak presiden menerbitkan Peraturan Presiden, usai putusan MK No 18/PUU-XII/2014 yang terkait perubahan pasal 95 ayat 1 Undang Undang Pusat Penelitian Lingkungan Hidup. Berdasarkan putusan tersebut, pelaku tindak pidana lingkungan hidup termasuk harus ditindak secara terpadu, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), polisi, kejaksaan, di bawah koordinasi Menteri LHK.
“Terbitnya perpres ini dapat menghindari surat perintah penghentian penyidikan (SP3), seperti pada kasus kebakaran hutan di Riau,” kata Koalisi.
Sejumlah organiasi yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan, antara lain Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), dan Riau Corruption Trial.
YOHANES PASKALIS