Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisnamenjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Agustus 2016. Tempo/Maya Ayu
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub-Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Keberatan tersebut dia sampaikan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2016.
Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Andri dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan Andri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Andri didakwa menerima duit Rp 400 juta dari Awan Lazuardi Embat, kuasa hukum Ichsan Suaidi, dan menerima gratifikasi dari Asep Ruhiyat sebesar Rp 500 juta untuk memantau banyak perkara yang berkaitan dengan putusan kasasi serta peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Ia pun dinyatakan melanggar dua pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 a dan 12 B.
Andri meminta hakim meringankan putusannya. Ia mengaku duit yang diterimanya tak ada kaitannya dengan jabatannya. "Saya tidak punya kewenangan mengatur, yang saya lakukan adalah mempertanyakan saja," kata dia di depan majelis hakim.
Pun Andri meminta majelis hakim memutus dia dengan Pasal 12 a saja sehingga hukumannya tak seberat tuntutan jaksa. Ia juga meminta keringanan vonis karena dia masih punya keluarga dan mengakui kesalahannya.
Saat membacakan pleidoi, Andri meminta jaksa tidak menyita duit Rp 500 juta miliknya. Sebab, duit itu rencananya akan dia gunakan untuk menafkahi keluarganya. "Saya mohon karena anak-anak saya masih memerlukan sekolah," kata dia.