Prosedur Eksekusi Mati Kejaksaan Agung Diadukan ke Ombudsman
Senin, 8 Agustus 2016 18:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menilai proses pelaksanaan eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung, akhir Juli 2016 lalu, melanggar hukum. Karena itu, mereka sepakat mengadukan tindakan sewenang-wenang tersebut ke Ombudsman.
Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan yang juga anggota tim kuasa hukum salah satu terpidana mati Humprey Ejike Jefferson yang telah dieksekusi pada Jumat 29 Juli 2016 lalu, meyakini terlah terjadi pelanggaran hukum saat terjadinya proses eksekusi Kejaksaan Agung.
"Ada dua hal, menyangkut grasi dan notifikasi eksekusi," ujar Ricky di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2016.
Ricky mengatakan tim kuasa hukum Humprey Ejike telah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo mengingat Humprey masih memiliki hak pengajuan grasi. Tetapi, eksekusi tetap dilakukan padahal keputusan presiden tentang permohonan grasi tersebut belum keluar.
"Eksekusi sebenarnya tidak dapat dilakukan karena sampai saat ini klien kami belum mendapatkan keputusan dari presiden tentang permohonan grasi," kata Ricky.
Selain itu Kejaksaan juga dinilai melanggar aturan notifikasi eksekusi berdasarkan Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Aturan tersebut jelas menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati hanya bisa dilakukan setelah atau paling cepat tiga kali dua puluh empat jam setelah notifikasi. "Seharusnya Humprey dieksekusi pada Jumat sore 26 Juli tapi Jumat dini hari dia dieksekusi," kata Ricky.
Karena itu, Ricky beserta Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hukuman Mati (HATI) melakukan pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia. "Berdasarkan dua pelanggaran ini, eksekusi jilid ketiga yang baru saja dilakukan tidak sah dan melanggar hukum," ujar dia.
Sebelumnya pada Jumat dini hari, 26 Juli 2016, Kejaksaan Agung melakukan eksekusi mati terhadap empat orang dari 14 terpidana mati. Mereka adalah Freddy Budiman yang merupakan warga negara Indonesia, Humprey Ejike Jefferson dan dan Michael Titus Igweh asal Nigeria, serta Seck Osmane asal Senegal.
Menanggapi pengaduan ini, Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, mengatakan akan memeriksa terkait dokumen dan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan
"Tapi ini terkait proses eksekusi bukan eksekusinya," kata dia. Selain itu, Ninik mengatakan bila mendengar sekilas penjelasan dari kuasa hukum Humprey Ejike bisa saja terjadi pelanggaran hukum saat proses menuju eksekusi tersebut.
"Bila dibutuhkan, kami akan investigasi juga," ujar Ninik. Hal serupa juga dikatakan oleh Adrianus Meilala, Anggota Ombudsman lainnya. Dia menegaskan bahwa Ombudsman akan mengecek apakah ada pelanggaran terkait administrasi mengenai proses pelaksanaan eksekusi mati jilid ketiga.
ODELIA SINAGA