Saipul Jamil tiba dalam sidang praperadilan kasus suap terdakwa Rohadi di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 28 Juli 2016. Rohadi diduga terlibat suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil. TEMPO/Auzi Amalia
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dolly Siregar. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap perkara Saipul Jamil.
"Diperiksa sebagai saksi untuk R," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016. R adalah inisial dari Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus tersangka dalam perkara suap yang diduga dilakukan kuasa hukum Saipul Jamil.
Dolly adalah panitera pengganti yang ditunjuk untuk membantu hakim mengurus perkara Saipul Jamil. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rina Pertiwi, mengatakan ia tak pernah menunjuk Rohadi menjadi panitera pengganti perkara Saipul Jamil.
Rohadi disangka menerima duit Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, kuasa hukum Saipul Jamil. Pemberian duit itu diduga bertujuan agar Rohadi membantu meringankan hukuman Saipul Jamil.
Belakangan, pengacara Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan kliennya juga mendapat duit Rp 50 juta untuk mengatur hakim. Namun, menurut dia, Rohadi tak pernah mengatur hakim. Ia hanya menjual informasi kepada Bertha.
Penyidik KPK juga menemukan duit Rp 700 juta di dalam mobil Rohadi saat ia tertangkap. KPK menduga duit itu berasal dari anggota DPR Fraksi Gerindra, Sareh Wiyono. Namun Tonin mengatakan duit itu tak ada urusan dengan perkara. "Itu kan duit pinjaman untuk bangun rumah sakit," ujarnya kemarin.
Dalam perkara suap itu, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Rohadi; Berthanatalia; Kasman Sangaji, kuasa hukum Saipul; dan Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil.