Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Kharis Almasyhari mengatakan DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan rampung pada Oktober mendatang. "Kami menargetkan kira-kira pertengahan Oktober selesai," ujar Abdul Kharis saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2016.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, pembahasan UU tersebut masih menyisakan beberapa poin Daftar Inventaris Masalah (DIM). "Masih terdapat beberapa perbedaan pendapat di beberapa poin," katanya. Namun ia tak menyebutkan secara rinci poin mana saja yang masih dalam tahap pembahasan. "Sebagai ketua komisi, saya menargetkan, sebelum masa sidang besok berakhir, sudah selesai."
Menurut dia, keterlambatan pembahasan revisi UU tersebut disebabkan DPR dan pemerintah berfokus pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan hingga masa sidang kelima. "Waktunya banyak tersita saat pembahasan APBN-P," tuturnya.
Adapun Ketua Tim Panitia Kerja Revisi UU ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto menargetkan pembahasan revisi UU tersebut selesai lebih awal sebulan dari target DPR, yaitu September mendatang. Ia berujar, UU ITE adalah inisiatif pemerintah.
Henri mengatakan revisi ini mendesak untuk dilakukan karena UU ITE sebelumnya tidak mampu mengimbangi kemajuan teknologi. "UU ITE di lapangan sering makan korban," ucap Henri.
Ia menyebutkan salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah pasal 27 ayat 3. Alasannya, seseorang bisa ditersangkakan dan ditahan asal ada barang bukti. Hal ini menjadi kontroversi. "Setelah diadili, tidak kena UU ITE, tapi penahanan ini yang menjadi masalah," ujarnya.
Pasal tersebut, kata Hendri, juga berindikasi sebagai pasal karet karena dugaan pencemaran nama baik berbuah sanksi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Padahal, menurut dia, tidak ada definisi pencemaran nama baik dalam UU tersebut. "Orang mempertanyakan apa pencemaran nama baik, dan itu tidak ada definisinya di UU ITE," katanya.