DPR Targetkan Revisi UU ITE Selesai Oktober 2016  

Reporter

Selasa, 2 Agustus 2016 19:48 WIB

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Kharis Almasyhari mengatakan DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan rampung pada Oktober mendatang. "Kami menargetkan kira-kira pertengahan Oktober selesai," ujar Abdul Kharis saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2016.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, pembahasan UU tersebut masih menyisakan beberapa poin Daftar Inventaris Masalah (DIM). "Masih terdapat beberapa perbedaan pendapat di beberapa poin," katanya. Namun ia tak menyebutkan secara rinci poin mana saja yang masih dalam tahap pembahasan. "Sebagai ketua komisi, saya menargetkan, sebelum masa sidang besok berakhir, sudah selesai."

Menurut dia, keterlambatan pembahasan revisi UU tersebut disebabkan DPR dan pemerintah berfokus pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan hingga masa sidang kelima. "Waktunya banyak tersita saat pembahasan APBN-P," tuturnya.

Adapun Ketua Tim Panitia Kerja Revisi UU ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto menargetkan pembahasan revisi UU tersebut selesai lebih awal sebulan dari target DPR, yaitu September mendatang. Ia berujar, UU ITE adalah inisiatif pemerintah.

Henri mengatakan revisi ini mendesak untuk dilakukan karena UU ITE sebelumnya tidak mampu mengimbangi kemajuan teknologi. "UU ITE di lapangan sering makan korban," ucap Henri.

Ia menyebutkan salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah pasal 27 ayat 3. Alasannya, seseorang bisa ditersangkakan dan ditahan asal ada barang bukti. Hal ini menjadi kontroversi. "Setelah diadili, tidak kena UU ITE, tapi penahanan ini yang menjadi masalah," ujarnya.

Pasal tersebut, kata Hendri, juga berindikasi sebagai pasal karet karena dugaan pencemaran nama baik berbuah sanksi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Padahal, menurut dia, tidak ada definisi pencemaran nama baik dalam UU tersebut. "Orang mempertanyakan apa pencemaran nama baik, dan itu tidak ada definisinya di UU ITE," katanya.

ARKHELAUS


Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

10 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

1 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

3 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya