TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara kepresidenan, Johan Budi, membenarkan kabar tentang pengajuan surat pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Ia menyebut surat itu sudah diterima Presiden Joko Widodo.
"Keputusan Presiden soal pemberhentian juga sudah diteken Presiden," kata Johan lewat pesan pendek yang diterima Tempo, Jumat, 29 Juli 2016. Ia mengatakan kalau kepres itu ditandatangani Presiden pada pekan ini.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, surat pengunduran diri Nurhadi diteken Presiden pada Jumat, 29 Juli 2016. Menurut dia, surat itu dikirim Ketua MA pada 22 Juli 2016. "Kepres efektif berlaku per 1 Agustus 2016," ucap Pramono.
Pramono tak tahu ihwal alasan dari pengajuan surat pengunduran diri Nurhadi. Politikus PDI Perjuangan itu menilai alasan pengunduran diri merupakan wewenang Mahkamah Agung. Lebih lanjut, untuk mengisi kekosongan, MA diminta untuk menunjuk seorang pelaksana tugas.
Sedangkan untuk mencari pengganti yang baru, Mahkamah Agung diminta untuk menyodorkan tiga nama. Nantinya tiga nama itu akan dinilai dan diseleksi oleh tim penilai akhir (TPA). "Harapannya tidak lama (pengajuan namanya)," kata Pramono.
Sosok Nurhadi tengah menjadi sorotan lantaran diduga terlibat dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa pria bernama lengkap Nurhadi Abdurachman. Tak hanya itu, KPK sudah menggeledah kediaman Nurhadi dan menyita uang tunai Rp 1,7 miliar.
ADITYA BUDIMAN
Berita terkait
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
19 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
1 hari lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaSiap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
3 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
4 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
5 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
6 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
11 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
12 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
12 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
13 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca Selengkapnya