TEMPO.CO, Blitar - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Hargo Bawono, membanting batu nisan hingga hancur saat didesak segera menuntaskan kasus korupsi oleh puluhan demonstran yang menamakan diri Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) di depan kantornya, Kamis, 28 Juli 2016. Seusai berorasi, perwakilan pengunjuk rasa menyerahkan sebuah batu nisan sebagai simbol matinya Kejaksaan.
Merasa tersinggung, Hargo spontan membanting batu nisan itu di hadapan demonstran hingga hancur berkeping-keping. “Kejaksaan tidak mati,” kata Hargo dengan nada tinggi.
Dia mengatakan bahwa Kejaksaan tak pernah menghentikan pengusutan kasus korupsi. Kejaksaan Blitar, kata dia, sedang menyidik kasus korupsi dana bantuan sosial 2014-2015 senilai Rp 120 miliar. Diduga, dana bantuan sosial biaya pilkada 2015 diselewengkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar sebesar Rp 35 miliar.
Menurut Hugo, pihaknya telah mendalami kasus itu dan dalam waktu dekat statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Sebab, berdasarkan data awal, ditemukan penggelembungan dana dan rekayasa laporan pertanggungjawaban yang dibuat KPU Kabupaten Blitar. “Setiap tersangka pasti kami tahan, tapi tetap memperhatikan prosedur hukumnya,” ujar Hargo.
Meski telah dijelaskan panjang-lebar, demonstran tetap tidak puas. Mereka menuding ada oknum penyidik yang diduga main mata dengan para calon tersangka. "Ada bukti mereka (penyidik) menjadikan para pelaku korupsi sebagai mesin ATM,” kata Mohamad Triyanto, koordinator aksi.
Pemberian batu nisan, kata Triyanto, merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas lambannya proses hukum yang berjalan di kejaksaan. Batu nisan dijadikan simbol bahwa Kejaksaan sudah mati dan layak dikebumikan.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Masrukin, mengatakan telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana bansos pilkada 2015. Menurut dia, laporan itu menjadi tanggung jawab Sekretariat KPU.