TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan otak dari kasus pemalsuan vaksin adalah para pembuat vaksin palsu itu. "Tersangka produsen, mereka dikategorikan sebagai otak kejahatannya," ucapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa, 26 Juli 2016.
Badan Reserse Kriminal Polri yang menangani kasus ini membagi berkas perkara menjadi empat berkas. Pembagian ini berdasarkan jaringan mereka.
Ada empat kelompok pembuat vaksin palsu. Mereka adalah Nuriani, Syafrizal, pasangan suami-istri Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrohman, serta Agus Priyanto.
Menurut Boy, masing-masing tersangka produsen ini adalah otaknya. "Menarik disimak di pengadilan," ujar Boy.
Sejak diungkap pertengahan Juni lalu, Bareskrim telah menetapkan para tersangka vaksin palsu ini. Mereka diduga berperan sebagai produsen alias pembuat vaksin palsu, distributor, pengumpul botol bekas, pencetak label atau kemasan, bidan, dan dokter.
Pengumpul botol vaksin bekas menjual botol-botol itu kepada pembuat vaksin. Setelah diisi dengan campuran cairan infus dan vaksin asli, botol lalu dibungkus dengan kemasan vaksin yang juga palsu.
Tersangka distributor lantas mengedarkan barang ini di toko obat, seperti Apotek Rakyat Ibnu Sina di Pasar Kramat Jati dan CV Azka Medical.
Ada pula yang langsung didistribusikan kepada sales. Vaksin palsu itu lantas ditawarkan kepada direktur dan dokter rumah sakit.
REZKI ALVIONITASARI
Berita terkait
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
1 jam lalu
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.
Baca SelengkapnyaTak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?
8 jam lalu
Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?
Baca SelengkapnyaPolri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023
9 jam lalu
Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaAncaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba
11 jam lalu
Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaSoal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
2 hari lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
2 hari lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
2 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
3 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
4 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
4 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca Selengkapnya