Peras Anggota DPRD, Pegawai KPK Gadungan Ditangkap

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 22 Juli 2016 22:18 WIB

Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) menggelar temuan kasus penipuan dan pemerasan dengan memakai nama KPK. TEMPO/Akmal Ihsan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pegawai KPK gadungan, yang sebelumnya berhasil memeras seorang anggota DPRD Medan berinisial IA. "Hal seperti ini bukan yang pertama dan sudah banyak korban," ujar Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016.

Kasus ini berawal dari laporan korban ke Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. HRS ditangkap di perumahan Pesona Kayangan, Depok, Kamis, 21 Juli 2016. Petugas menggeledah dan menemukan uang senilai Rp 25 juta rupiah, lima buah ponsel, dokumen, kartu pers anggota KPK (Koran Pemberantasan Korupsi), air softgun, printer, alat scanner, dan laptop.

Modus yang dilakukan Harry alias HRS adalah dengan mengaku mengetahui terbitnya surat perintah penyidikan untuk IA, namun belum ditandatangani pimpinan KPK. Ia mengatakan, bisa membatralkan turunnya sprindik itu karena dekat denganpimpinan KPK, penyidik dan pejabat struktura.

Menurut Laode, HRS mengaku sering ketemu pimpinan KPK karena tinggal di daerah yang sama. Dia juga mengaku pimpinan KPK datang ke rumahnya ketika lebaran. IA atau Indra Alamsyah sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara 1999-2014.

HRS mengaku sebagai kepala bagian analisis KPK. Dia mengaku dapat menentukan apakah laporan dilanjutkan atau tidak ke tahap penyidikan. Dia menunjukkan surat perintah penyidikan yang sudah ditandangani maupun yang belum ditandatangani pimpinan KPK terhadap IA.

Selain IA, HRS juga melakukan penipuan terhadap R dan IBM. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai saksi. Mereka pernah dimintai keterangan KPK. Korban dimintai uang oleh HRS sebanyak masing-masing Rp 2,5 miliar.

Sebanyak Rp 50 juta rupiah sudah diperoleh HRS. Sebanyak Rp 25 juta ditransfer dan Rp 25 juta tunai.

Tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen KPK, dan tanda tangan palsu, pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan unsur keterangan tidak benar, dan pasal 38 KUHP tentang pemerasan.

"Tiga unsur ini akan dikenakan dengan alat bukti. Diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Krishna Murti.



AKMAL IHSAN

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya