Buruh Gugat UU Tax Amnesty dengan Pasal 27-28 UUD

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 22 Juli 2016 16:16 WIB

Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menggugat UU Tax Amnesty di depan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 22 Juli 2016. TEMPO/Fauzy Dzulfiqar Anas

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan buruh menggelar aksi untuk menentang Undang-Undang Tax Amnesty di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat 22 Juli 2016. Mereka memasukkan berkas permohonan uji materi UU Tax Amnesty kepada Mahkamah Konstitusi.

Buruh meminta Pasal 1, 3, 4, 21, 22, dan 23 dari UU Tax Amnesty dicabut dan tidak diberlakukan. Enam pasal itu akan diuji dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 mengenai hak kesetaraan warga negara dihadapan hukum.

UU itu akan diuji dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 mengenai hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. "Pada hari ini kami menyerahkan berkas gugatan uji materi terhadap UU Tax Amnesty," kata Said Iqbal, Presiden KSPI di depan Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Buruh yang hadir tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh. Ada lima alasan yang mendorong mereka untuk mengajukan uji materi, yakni:

Pertama, Tax Amnesty dirasa mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar pajak. Kedua, UU tersebut disebut telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, dana yang didapat nantinya dari Tax Amnesty dianggap dana ilegal karena Undang-Undang itu sendiri dituding melanggar UUD 1945. Keempat, pasal yang menghukum pembocor informasi terkait dana pengampunan pajak dianggap melanggar UUD 1945.

Dan terakhir, UU Tax Amnesty berpotensi digunakan untuk pencucian uang hasil korupsi. "Kami mewakili para pembayar pajak. Buruh setiap bulan taat membayar pajak dari upah yang diterima," kata Iqbal, "Sementara di sisi lain para pengemplang pajak diampuni,"

Aksi berlangsung damai diwarnai oleh orasi dan nyanyian dari para buruh. Rencananya, aksi akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung dan Kantor Kedutaan Besar Korea Selatan.

FAUZY DZULFIQAR | BUDI RIZA


Berita terkait

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

4 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

21 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya