KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Suap Proyek Jalan di Sumbar  

Reporter

Jumat, 22 Juli 2016 11:52 WIB

Anggota DPR Komisi III Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana menutupi wajahnya, usai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Ia bersama empat orang lainnya ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Padang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Pemeriksaan berlangsung di salah satu ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, sejak Kamis, 21 Juli 2016.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Syamsi mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak Kamis siang, sekitar pukul 14.00 WIB. “Penyidik KPK menggunakan salah satu ruangan di lantai empat,” ujarnya pada Jumat, 22 Juli 2016.

Kepala Polda Sumatera Barat Brigadir Jenderal Basarudin juga membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, baik Basarudin maupun Syamsi, tidak tahu persis siapa saja yang diperiksa oleh penyidik KPK. Keduanya mengatakan penyidik hanya meminjam ruangan di Markas Polda Sumatera Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, salah satu yang menjalani pemeriksaan adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto. Pemeriksaan berlangsung hingga Kamis malam. Saat dimintai konfirmasi ihwal pemeriksaan terhadap Suprapto, Basarudin tak menampiknya. "Benar, Kadis PU (Suprapto)," ujarnya.

Kasus suap itu terungkap setelah tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang terlibat pada Selasa malam, 28 Juni 2016, dan Rabu dinihari, 29 Juni 2016. Salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Bali itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka lain adalah pengusaha bernama Yogan Askan; Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto; sekretaris Putu, Novianti; dan orang kepercayaan Putu, Suhemi.

Putu, Novianti, dan Suhemi bertindak sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12-a atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Yogan dan Suprapto, pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



ANDRI EL FARUQI




Advertising
Advertising


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya