TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sepakat bahwa revisi Undang-Undang Anti-terorisme ada pembahasan ihwal korban terorisme. Menurut Luhut, perlu dikaji soal pemenuhan hak-hak korban terorisme.
“Korban perlu diatur. Saya kira setuju perlu dimasukkan yang ngurusin korban siapa, sih,” kata Luhut di kantornya, Rabu, 20 Juli 2016.
Menurut Luhut, pembahasan pokok selain korban terorisme adalah pengkombinasian pihak-pihak yang akan terlibat dalam penanganan terorisme. Luhut menilai TNI dan Bintara Pembina Desa perlu dikerahkan bersama kepolisian dalam upaya menangani terorisme.
Pada Mei lalu, Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan pihaknya akan menyelesaikan pembahasan tersebut secara tepat waktu. Dalam beberapa poin yang dibahas, korban terorisme perlu mendapat perhatian. Menurut dia, soal korban teroris harus ada penanggung jawab risiko, kompensasi, dan rehabilitasi korban.
Namun Syafii menilai perlu ada penjelasan detail kategori yang bisa disebut sebagai korban terorisme. “Tapi, sebelum itu, harus ada yang kami tetapkan sebagai korban, apa haknya, siapa yang mengeksekusi hak itu,” ujarnya.