Ingin Belajar, Gubernur Alex Noerdin Ikut Main Pokemon

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 20 Juli 2016 14:11 WIB

alex noerdin

TEMPO.CO, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memastikan bakal mengenal lebih jauh keberadaan Pokemon sebagai permainan yang sedang digandrungi banyak orang. Tujuannya, kata Alex, untuk memastikan apakah permainan tersebut bakal membahayakan pemainnya atau justru menyehatkan.

"Saya akan belajar dulu sebelum mengambil keputusan" kata Alex di Palembang, Kamis, 20 Juli 2016.

Pernyataan ini disampaikan Alex menyikapi semakin banyaknya pegawai yang bermain disaat jam kerja. Alex mempersilakan pegawai bermain Pokeman Go, asal tidak mengganggu jam kerja.

Kalau mengganggu kerja, kata Alex, tentu bakal merugikan institusi tempat karyawan bekerja. Selain itu ia mengimbau penggila Pokemon dapat mengambil sisi positifnya sebagai sarana menyehatkan fisik. "Karena bermainnya dengan sambil berjalan sehingga tubuh jadi sehat," kata Alex lagi.

Sementara itu Fikri, karyawan sebuah rumah sakit di Palembang memastikan ia sedang mencoba permainan tersebut karena penasaran oleh pemberitaan di media. Dalam percobaan awal katanya permainan Pokemon sangat mengasikan dalam menghibur diri di sela-sela kesibukkannya sebagai pelayan masyarakat. "Saya bersama rekan mencobanya di saat jam istirahat," katanya.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

35 hari lalu

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

Hingga 10 Maret, LRT Palembang telah mengangkut 740.041 penumpang.

Baca Selengkapnya

4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

4 Januari 2024

4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

Dari Gedung Ledeng hingga kantor dagang Belanda Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang dinilai layak dijadikan cagar budaya.

Baca Selengkapnya

Libur Sekolah, Tiga Tempat Wisata di Palembang Ini Jadi Pilihan Anak-anak

29 Desember 2023

Libur Sekolah, Tiga Tempat Wisata di Palembang Ini Jadi Pilihan Anak-anak

Libur sekolah kali ini, anak-anak di Palembang meramaikan wahana permainan di OPI Mall hingga kawasan Sungai Musi.

Baca Selengkapnya

Liburan di Boekit Gandus Palembang, Kemping Dahulu sebelum Trekking dan Hiking

16 Desember 2023

Liburan di Boekit Gandus Palembang, Kemping Dahulu sebelum Trekking dan Hiking

Boekit Gandus menjadi tujuan para pehobi kemping, trekking-hiking, hingga mancing di Kota Palembang.

Baca Selengkapnya

Atasi Inflasi, Pemprov Sumsel Gelar Pasar Murah

25 November 2023

Atasi Inflasi, Pemprov Sumsel Gelar Pasar Murah

Operasi pasar murah diimbau tidak hanya di Pemprov tetapi juga diadakan di Kabupaten dan Kota

Baca Selengkapnya

Fenomena Hujan Es di Kota Palembang, Ini Kata BMKG

18 November 2023

Fenomena Hujan Es di Kota Palembang, Ini Kata BMKG

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sumatera Selatan mengungkapkan fenomena hujan es di Kota Palembang akibat musim pancaroba.

Baca Selengkapnya

Indeks Pencemaran Udara Berbahaya, Kota Palembang Disemprot Ekoenzim

30 Oktober 2023

Indeks Pencemaran Udara Berbahaya, Kota Palembang Disemprot Ekoenzim

Penyemprotan sebagai respons terhadap tingginya tingkat pencemaran udara di Kota Palembang, yang mencapai angka 310 pada ISPU.

Baca Selengkapnya

Menengok Riwayat LRT Palembang yang Dikritik Ridwan Kamil

26 Oktober 2022

Menengok Riwayat LRT Palembang yang Dikritik Ridwan Kamil

LRT Palembang rampung dibangun dan mulai beroperasi ketika perhelatan Asian Games 2018 pada Agustus 2018.

Baca Selengkapnya

Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

9 September 2022

Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

Permohonan banding terdakwa Alex Noerdin dikabulkan dengan menetapkan pengurangan hukuman dari vonis 12 tahun menjadi 9 tahun penjara

Baca Selengkapnya

Polisi Tahan Anggota DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan

25 Agustus 2022

Polisi Tahan Anggota DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan

Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Selengkapnya