Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjadi narasumber Kelas Inspirasi di Magetan, Jawa Timur. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo angkat bicara soal gugatan status hakim agung nonkarier. Menurut Agus, tak ada yang perlu dipermasalahkan dengan status hakim agung nonkarier.
Agus mencontohkan hakim agung Artidjo Alkostar. Meski menyandang status hakim nonkarier, menurut dia, Artidjo tetap memiliki integritas. "Toh hakim yang nonkarier integritasnya juga terjaga, seperti Pak Artidjo. Kenapa harus dihilangkan?" katanya di gedung KPK, Kamis, 14 Juli 2016.
Komentar ini menyusul adanya gugatan dari hakim tinggi Lilik Mulyadi dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Binsar Gultom. Kedua hakim itu menggugat hakim agung nonkarier, seperti Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Gayus Lumbuun.
Lilik dan Binsar menggugat Pasal 6-B ayat 2 UU Mahkamah Agung, yang berbunyi: Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (calon hakim agung berasal dari hakim karier), calon hakim agung juga berasal dari nonkarier.
Keduanya pun meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 6-B ayat 2 UU MA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam hal-hal tertentu dapat dibuka kemungkinan mengangkat hakim agung yang tidak didasarkan pada sistem karier.
Frasa “dalam hal tertentu dapat dibuka” yang diinginkan Lilik-Binsar itu menjadi multitafsir. Hal inilah yang menjadikan pintu hakim agung nonkarier tertutup.
Agus mengatakan seharusnya itu bukan jadi soal. Ia mencontohkan KPK, yang juga memiliki penyidik independen. Menurut dia, hal itu memberi keseimbangan yang baik dalam segi penegakan hukum. "Seperti KPK, ada penyidik independen, artinya itu sudah balancing," ujarnya. "Mudah-mudahan MK tidak menyetujui."