Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra usai diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menaikkan kasus PT Panca Wira Usaha dari penyelidikan ke penyidikan. Gabungan beberapa badan usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu telah diperiksa sejak 2015. Selama beberapa tahun, badan usaha tersebut pernah dipimpin mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.
“Status penyelidikan dugaan kasus PT PWU naik jadi penyidikan sejak 30 Juni 2016," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Rabu, 13 Juli 2016.
Maruli mengatakan bukti permulaan pada kasus itu sudah cukup sehingga pemeriksaan bisa dilanjutkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun Maruli enggan menyebutkan apa saja bukti permulaan tersebut.
Maruli menambahkan, pihak Kejaksaan sudah siap memanggil saksi-saksi terkait dengan kasus ini. Namun dia enggan menyebutkan secara detail siapa saja saksi yang akan dipanggil. Yang pasti, kata Maruli, Komisaris PT PWU dan dua orang panitia pelepasan aset rencananya diperiksa minggu ini. “Tunggu saja pemeriksaan saksi-saksi dari Kamis ini sampai 20 Juli 2016," ujarnya.
Disinggung soal keterlibatan Dahlan Iskan, Maruli enggan memberikan penjelasan. Maruli hanya mengatakan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini pasti akan diperiksa. Kepala Seksi Penyidikan Khusus Dandeni Herdiana juga belum bisa memastikan pemanggilan Dahlan Iskan.
"Saat ini kami terkendala waktu yang selalu berbenturan dengan program Kejaksaan Agung yang juga memeriksa Dahlan dalam dugaan kasus korupsi mobil listrik di Jakarta," tuturnya.
Menurut dia, Dahlan Iskan pernah dipanggil pada 2015 untuk dimintai keterangan, tapi tak hadir. Beberapa kali panggilan juga tertunda lantaran Dahlan Iskan masih diperiksa Kejaksaan Agung terkait dengan korupsi mobil listrik. Pihak Kejaksaan mencurigai adanya penyalahgunaan uang hasil dari perpindahan aset tersebut. Namun belum ada perhitungan yang pasti berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
Adapun dalam kasus pengadaan mobil listrik, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara. Dahlan dinyatakan tak bersalah. Adapun pihak Dahlan belum bisa dikonfirmasi mengenai langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus PT PWU ini.