Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan berdiskusi dengan redaksi Tempo saat berkunjung ke gedung Tempo di Palmerah, Jakarta, 29 April 2016. Dalam kunjungannya tersebut, Jonan berdiskusi tentang pembangunan sejumlah bandara di Indonesia. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Menteri Pehubungan Ignasius Jonan, Hadi M. Djuraid, mengatakan email yang beredar soal larangan pejabat Kementerian Perhubungan berbicara pada media massa tanpa seizin Jonan sejatinya ialah komunikasi internal.
Adapun substansinya, kata Hadi, yang ditarik dari lapangan hanya eselon dua atau pejabat setingkat direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Hubungan Darat. "Tujuannya untuk diberikan pengarahan oleh eselon 1, khususnya terkait dengan komunikasi publik melalui media massa," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2016.
Setelah mendapat pengarahan pada Ahad pagi, 7 Juli 2016, para pejabat eselon 2 Direktorat Jenderal Hubungan Darat kembali lagi ke lapangan untuk melanjutkan tugasnya. Sedan gkan eselon 3 dan 4 serta staf tetap bertugas di lapangan.
Hadi menambahkan seluruh pejabat Kementerian Perhubungan masih berada di lapangan untuk memantau dan membantu kelancaran arus balik di bandara, pelabuhan, stasiun dan terminal bus. "Beberapa mendapat giliran tugas di posko terpadu pusat," tuturnya.
Menteri Jonan sendiri, kata Hadi, dalam tiga hari terakhir ini sedang memantau arus balik di pelabuhan Merak-Bakauheni, Bandara Radien Inten Lampung, Bandara Belitung dan Bangka serta Surabaya. Selasa siang Jonan berkunjung ke pelabuhan penyebrangan Padang Bai, Bali, lalu lanjut ke Semarang.
Adapun isi surat elektronik tertanggal 9 Juli 2016 pukul 19.31 tersebut adalah:
“Mulai sekarang, semua komunikasi dgn media cetak maupun elektronik baik utk pemberitaan atau opini atau talkshow, WAJIB MENDAPAT PERSETUJUAN SAYA SECARA TERTULIS YANG DIAJUKAN OLEH ESELON I YANG MEMBAWAHINYA.
PELANGGARAN AKAN MENDAPATKAN SANKSI PEMBEBASAN TUGAS.
KITA TIDAK MENGAMBIL ALIH FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB ORANG LAIN, SIAPAPUN DAN APAPUN KONDISINYA.
ini adalah kelemahan biro komunikasi yang tidka (tidak) mampu mengatur kendali komunikasi media yang terpadu utk seluruh Kemenhub.