TEMPO.CO, Lumajang - Kasus mayat perempuan muda yang dibuang di aliran lahar Gunung Semeru berhasil terungkap, Kamis, 30 Juni 2016. Kepolisian Resor Lumajang menangkap tersangka, M. Choiron, 19 tahun, yang diduga membunuh Bawon, 18 tahun, dan membuangnya ke Sungai Regoyo, Dusun Liwek, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Mayat warga Dusun Panggung Lombok, Desa Candipuro Lor, itu ditemukan pada Rabu pagi kemarin oleh warga setempat yang hendak buang air besar di sungai.
Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Raydian Kokrosono mengatakan kejadian pembunuhan itu berawal dari pesta minuman keras oplosan yang dilakukan tersangka dan korban di Desa Jarit. Miras yang diminum itu hasil oplosan alkohol 95 persen yang dibeli keduanya dan beberapa bungkus Hemaviton serbuk.
Pesta miras oplosan itu dilakukan pada Selasa malam, 28 Juni 2016. Di tengah pesta miras itu, ada pertengkaran di antara keduanya hingga tersangka mencekik korban sampai tidak sadarkan diri. Korban yang tidak sadarkan diri kemudian diikat dan dibungkus sarung. Tubuh korban kemudian diangkut dengan kendaraan bermotor dan diceburkan ke sungai. Berdasarkan hasil autopsi jasad korban, ada pendarahan di otot leher bagian dalam.
Di dalam paru-paru korban ditemukan gelembung, air, kotoran, dan pasir. Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa korban masih hidup saat dibuang ke sungai. Korban meninggal diduga karena tenggelam di sungai.
Raydian menuturkan kepolisian masih mendalami motif pembunuhan ini. Namun dugaan sementara adalah tersangka spontan melakukan hal itu setelah bertengkar dengan korban saat minum miras oplosan itu.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sarung pembungkus mayat korban, ponsel milik korban yang disita dari tangan pelaku, dan baju korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Tinton Yudha Riambodo mengatakan hasil autopsi, seperti pendarahan dalam di otot leher korban, ada kesesuaian dengan tindakan tersangka yang mencekik korban.