Kasus Suap Kejati DKI, Jaksa KPK Buka Hasil Penyadapan
Rabu, 29 Juni 2016 23:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutar sebuah rekaman pembicaraan melalui telepon dalam sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2016.
Sudi Wantoko merupakan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, sementara Dandung Pamularno adalah Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya. Marudut merupakan Direktur Utama PT Basuki Rahmat Putra.
Ketiganya didakwa menyuap dengan menjanjikan hadiah Rp 2,5 miliar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
Rekaman suara itu diputar setelah jaksa penuntut umum KPK, Kristanti Yuni Purnawanti, bertanya kepada Tumpang Muhammad, Senior Manager Bidang Keuangan PT Brantas Abipraya. "Sebelum hadir pada 23 Maret, apakah (Anda) pernah berkomunikasi dengan Joko Widiyantoro melalui telepon?"
Tumpang menjawab tidak.
Setelah mendengar bantahan Tumpang, Kristanti memutar rekaman itu dan terdengar percakapan dua pria menggunakan bahasa Jawa. Orang dalam rekaman itu disebut-sebut adalah Tumpang dan Joko.
Pada 22 Maret 2016 pukul 08.38, terdengar percakapan berikut ini. “Pak, iki kan golf ambe Pak Marudut. Terus kan ternyata Tomo dan Sudung konco plek-plekan'e Pak Marudut.”
"Komunikasi tadi maksudnya apa?" tutur jaksa Kristanti.
Karena Tumpang tidak langsung menjawab, Kristanti mengajukan beberapa pertanyaan seputar perkataan Joko di telepon kepadanya. Seorang pria dalam rekaman berkata, “Seharusnya kan penyelidikan, bukan penyidikan dulu.”
Mendengar rekaman itu, Tumpang lalu menjelaskan, "Saya ingat Joko minta izin memberi tahu main golf," katanya.
"Apakah ketika itu Joko beri tahu (bahwa) dia main golf dengan Marudut?"
"Betul," ucap Tumpang.
Tumpang menyatakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu, merupakan teman dekat Marudut. Namun, ketika ditanya sosok Marudut dan mengapa namanya disebut-sebut, Tumpang menjawab tidak tahu.
Sebelumnya, Tumpang, Joko, dan dua rekan kerjanya, Suhartono dan Lolita, mendapat surat pemanggilan untuk dimintai keterangan seputar perkara dengan tersangka Sudi Wantoko pada 18 Maret 2016.
Kejati DKI tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sudi Wantoko. Korupsi itu diduga merugikan negara Rp 7 miliar.
Sudi mengira kejaksaan sudah menetapkannya sebagai tersangka. Perkara ini sudah di tahap penyidikan. Karena itu, ia meminta Dandung ikut membantu menghentikan kasus tersebut. Dandung kemudian menghubungi Marudut guna menyampaikan pesan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang untuk menghentikan kasus tersebut.
FRISKI RIANA