Penyidik KPK menunjukan barang bukti berupa uang 250 juta hais operasi tangkap tangan panitera pengadilan negeri jakarta utara yang di duga menerima suap dari Saipul Jamil
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa asisten pribadi penyanyi dangdut Saipul Jamil, Aminuddin. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Aminuddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ia akan dimintai keterangan seputar rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka," kata Priharsa, Jumat, 24 Juni 2016.
Selain Aminuddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ryan Seftriadi. Ryan rencananya diperiksa sebagai saksi dalam perkara serupa. "Diperiksa sebagai saksi untuk Berta Natalia," kata Priharsa.
Priharsa mengaku belum mengetahui keterkaitan kedua saksi dengan perkara suap tersebut. "Aku belum tahu kalau yang MA," ujarnya.
Perkara suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 15 Juni lalu. KPK menangkap kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacara Saipul Jamil dalam kasus pencabulan yang perkaranya bergulir di PN Jakarta Utara bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji. Satu lagi, panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
Seusai pemeriksaan, keempat orang tersebut dijadikan tersangka. Rohadi disangka berperan sebagai penerima suap. Adapun tiga tersangka lain sebagai penyuap.
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan uang dugaan suap Rp 250 juta. Uang ini diduga untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan di PN Jakarta Utara.
Berta memberikan uang dugaan suap tersebut kepada Rohadi sehari setelah hakim membacakan vonis perkara pencabulan yang menjerat Saipul Jamil. Dalam perkara pencabulan ini, Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama tujuh tahun penjara. Sumber uang itu diduga dari hasil penjualan rumah Saipul Jamil.
Selain uang suap, KPK juga menyita dua unit mobil, yakni Toyota Fortuner milik Rohadi dan Mitsubishi Pajero milik Berta.