Dua Penyuap Pejabat MA Divonis 3,5 Tahun Bui

Reporter

Senin, 20 Juni 2016 13:36 WIB

Direktur PT Citra Gading Asritama yang juga sebagai tersangka kasus suap Ichsan Suaidi (kiri) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, 16 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat 3,5 tahun penjara.

Ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar mengatakan keduanya terbukti menyuap Kepala Seksi Perdata Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna,

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata John saat membacakan amar putusan di ruang Chandra 1 Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 Juni 2016. Ichsan dan Awang juga didenda Rp 50 juta subside 1 bulan kurungan.

Menurut hakim, hal-hal yang meringankan adalah keduanya sama-sama bersifat kooperatif dan mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan ,dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pertimbangan memberatkan untuk Ichsan yakni dia pernah bersalah untuk kasus korupsi. Sedangkan Awang, hal yang memberatkan karena dia merupakan seorang pengacara.

John mengatakan Ichsan terbukti menyuap Andri melalui Awang sebesar Rp 400 juta. Atas jasanya itu, Awang mendapat imbalan Rp 50 juta dari Ichsan. Duit itu diberikan melalui Sunaryo. Pemberian besel bertujuan agar salinan putusan kasasi MA terkait perkara korupsi yang menjerat lchsan ditunda. Sehingga eksekusi terhadap Ichsan, terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008, itu otomatis tertunda.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut keduanya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.

Mendengar putusan ini, kuasa hukum Awang, Kairul Anwar, menerima putusan hakim. “Faktanya jelas, ini yang terbaik,” ujar Kairul. Adapun Ichsan belum menentukan sikap. “Ini terlampau berat untuk Pak Ichsan," kata Jhon Redo, kuasa hukum Ichsan. Saat ini, Ichsan sedang menjalani vonis penjara 5 tahun dari kasus sebelumnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

16 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya