TEMPO.CO, Kupang - Bekas Kepala Subdinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur yang kini menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Herry Muyanto dan kawan-kawan, ke Mabes Polri, Jumat, 17 Juni 2016.
Laporan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. "Kami sudah melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri," kata Marthen Dira Tome yang menghubungi wartawan.
Menurut Marthen, KPK belum menjalankan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) baru kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah. Laporan Bupati Sabu Raijua diterima Siaga Bareskrim Polri dengan tanda bukti laporan nomor TBL/432/VI/2016 Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang sesuai ketentuan Pasal 421 KUHP.
Dalam pasal itu disebutkan, “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.” Laporan itu diterima Komisaris Wiranto.
Marthen berujar, dia merasa dikriminalkan oleh KPK yang mengeluarkan sprinlid baru kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah. Padahal, kata dia, KPK belum menjalankan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi pendidikan luar sekolah ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Majelis hakim juga menyatakan apa dilakukan KPK setelah putusan ini dianggap tidak sah. "Harusnya KPK menjalankan putusan pengadilan, bukan serta-merta mengeluarkan spinlid baru," ujarnya.