TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak lama lagi akan membacakan nasib mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Terdakwa pencucian uang tersebut akan mendengarkan vonisnya hari ini, Rabu, 15 Juni 2016.
Jadwal sidang putusan Nazaruddin sebenarnya sudah ditetapkan pekan lalu. Namun, karena hakim belum menemukan mufakat untuk menjatuhkan hukuman kepadanya, sidang pun ditunda hingga hari ini.
Nazaruddin didakwa dengan sengaja menempatkan harta kekayaannya ke penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan Permai Grup yang totalnya Rp 50,2 miliar.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nazaruddin dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara atas perbuatan pencucian uang.
Jaksa juga menuntut harta milik Nazaruddin sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara. Dalam persidangan, Nazaruddin keberatan jika seluruh hartanya dirampas untuk negara.
Jaksa yakin Nazaruddin telah mencuci uang haram itu dengan mengalihkan hartanya tersebut sejak Oktober 2010 hingga 15 Desember 2014 dengan nilai Rp 500 miliar. Selain itu, Nazaruddin didakwa melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta kekayaannya sebesar Rp 80 miliar pada 15 September 2009-22 Oktober 2010.
Atas tindakannya ini, Nazaruddin dianggap terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 65 ayat (1) KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
46 menit lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
3 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
10 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
23 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
23 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya