Menkumham Yasonna: Kondisi Lapas Sudah Parah!. TEMPO/Ryan Maulana
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan konsep pemberian remisi untuk narapidana akan direvisi. Konsep itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Prinsipnya tetap ada remisi. Tapi, akan ada pembedaan antara napi biasa dan extraordinary crime (kejahatan khusus)," ujar Yasonna saat ditemui di depan kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2016.
Kata Yasonna, revisi tersebut akan sekaligus menyelesaikan masalah over capacity alias kelebihan kapasitas di sejumlah lembaga pernasyarakatan di Indonesia.
"Kami perbaiki. Ada dampaknya ke over capacity, tapi kami harus koreksi filosofinya, bahwa setiap orang harus punya hak," kata dia.
Menurut Yasonna, PP 99 Tahun 2012 bertentangan isi Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. "Kami harapkan akan ada PP baru (sebagai revisi)."
Pemerintah, kata dia, berniat menyelesaikan revisi PP tersebut tahun ini. Pasalnya, permasalah filosofi tersebut menimbulkan keresahan di antara para warga binaan lapas.
"Perlahan kami kerjakan, kami bahas. Ada masukan dari Kejaksaan Agung dan polisi, semoga tahun ini selesai."