TEMPO.CO, Atambua - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Dinas Kehutanan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepolisian Resor Belu menyita lima kubik kayu jati ilegal di kawasan hutan yang berbatasan dengan Timor Leste.
Lima kubik kayu jati ilegal itu ditebang secara liar oleh warga di kawasan hutan lindung Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat. Penggerebekan penebangan liar yang dipimpin Bupati Belu Willy Lay itu tidak menemukan pelaku. Mereka telah kabur sebelum aparat datang.
Lima kubik kayu jati ilegal langsung disita polisi untuk dijadikan barang bukti. Polisi kini sedang menyelidiki pelaku pembalakan liar tersebut. "Saya mendapatkan laporan dari warga bahwa terjadi penebangan liar di kawasan hutan tersebut pada malam hari, sehingga kami lakukan penggerebekan," kata Willy Lay.
Willy berharap kejadian ini tidak terulang. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, warga di sekitar kawasan hutan, dan aparat keamanan untuk menjaga kelestarian hutan. "Mari, sama- sama menjaga kawasan hutan ini," ucapnya.
Kepala Dinas Kehutanan Belu Sabina Mau Tae berujar, maraknya penebangan liar karena minimnya polisi hutan yang ditempatkan di daerah tersebut. Aparat yang ada, tutur dia, kesulitan memantau seluruh aktivitas di hutan.
"Kami hanya punya empat polisi hutan untuk mengawasi kawasan hutan yang mencapai ratusan hektare ini," tuturnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan pelaku pembalakan liar tersebut dengan memeriksa saksi yang merupakan warga di sekitar lokasi kawasan hutan tersebut.