TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Rokan Hulu Suparman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam atas kasus suap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Riau 2014-2015. Kasus suap itu bergulir saat Suparman masih menjabat anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
"Iya, Suparman sudah ditahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kepada Tempo, Selasa, 7 Juni 2016. Suparman bersama Johar Firdaus memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap RAPBD di gedung KPK pagi tadi, sekitar pukul 08.00. KPK langsung menahan Suparman sekitar pukul 14.00.
Sedangkan Johar Firdaus masih menjalani pemeriksaan. KPK sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 8 April 2016. Berdasarkan pengembangan penyidikan, tersangka Johar dan Suparman telah menerima hadiah atau janji dalam pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari, sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan berkas dakwaan Annas Maamun belum masuk ke persidangan lantaran dia berhalangan karena sakit. Annas juga tengah menjalani proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK.
RIYAN NOFITRA
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
11 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
13 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
21 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya