Arek-arek Suroboyo Tuntut Pembubaran Tim Cagar Budaya  

Reporter

Senin, 6 Juni 2016 19:06 WIB

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH

TEMPO.CO, Surabaya - Koordinator Arek-arek Suroboyo atau Rakyat Surabaya Menggugat, Kusnan, mengatakan dia dan teman-temannya akan mengirim surat kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.


Menurut Kusnan, dalam surat itu mereka menuntut Pemerintah Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya bertanggung jawab atas perobohan bangunan bersejarah, yakni rumah di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya, yang pernah dijadikan markas radio oleh Bung Tomo.


Arek-arek Suroboyo juga menuntut pembubaran tim ahli cagar budaya yang ada sekarang, karena dinilai kecolongan dalam mengamankan bangunan yang sudah menjadi cagar budaya itu. “Suratnya kami kirim minggu ini,” kata Kusnan saat ditemui Tempo, Senin, 6 Juni 2016.

Pemerintah Kota Surabaya diminta membentuk tim ahli cagar budaya baru. Kewenangan yang dimiliki juga harus lebih luas. Tidak sekedar memberi rekomendasi dan menetapkan, mengklasifikasi dan mencabut status cagar budaya. Tapi, juga ikut serta mengawasi semua bangunan cagar budaya yang ada di Surabaya.


Kusnan menjelaskan, Arek-arek Suroboyo juga menuntut supaya mengakuisisi bangunan dan lahan di Jalan Mawar itu menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya. Selanjutnya, dikelola sebagai pusat kajian pengembangan dan pengajaran nilai-nilai perjuangan dan kepahlawanan arek-arek Surabaya.


Pemerintah Kota Surabaya diminta memberikan insentif kepada pemilik dan atau pengelola bangunan cagar budaya. Hal itu ditetapkan melalui surat keputusan Wali Kota Surabaya tentang cagar budaya. “Ketentuan itu juga atas perintah undang-undang,” ujar Kusnan.


Advertising
Advertising

Arek-arek Suroboyo, kata Kusnan, juga mendesak Polrestabes Surabaya secepatnya mengusut secara tuntas perobohan rumah di Jalan Mawar itu. Polisi harus segera mengumumkan siapa yang bersalah guna dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Proses hukum hingga putusan pengadilan harus ada perintah membangun kembali bangunan bersejarah itu sesuai bentuk aslinya,” ucap dia.


Kusnan menjelaskan, berbagai tuntutan itu dilakukan karena Pemerintah Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, bahkan juga DPRD Kota Surabaya, telah menerima laporan dari berbagai komponen masyarakat ihwal perobohan eks markas radio Bung Tomo itu.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi dasar penindakan oleh instansi pemerintah serta penegah hukum itu. Namun, hingga saat ini perkembangan penanganannya mengecewakan.


Kusnan mengkhawatirkan instansi pemerintah serta penegah hukum itu mendapatkan tekanan dari pihak lain. “Perlu pengawalan dari masyarakat supaya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.” Arek-arek Suroboyo atau Rakyat Surabaya Menggugat adalah yang melaporkan kasus perubuhan eks markas radio Bung Tomo itu ke Poolrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.


Sementara itu, salah satu anggota tim cagar budaya Pemerintah Kota Surabaya, Suko Widodo menyetujui apabila tim cagar budaya yang sekarang dibubarkan. Sebab tim cagar budaya yang saat ini sudah habis masa kerjanya sejak dua tahun lalu. "Tim ini memang sudah kadaluarsa," kata Suko kepada Tempo.

Pembentukan tim ahli cagar budaya baru itu diharapkan terdiri dari berbagai bidang, seperti ahli ekonomi, ahli hukum, ahli cagar budaya dan ahli lainnya. Selain itu, apabila struktur baru itu dibentuk, maka harus lebih representatif dari masyarakat karena jika mengikuti undang-undang lebih banyak administratif. "Pembubaran dan pembentukan tim baru ini harus terwujud, supaya tidak menggantung kewenangannya, dan ini harus segera," ujarnya.

MOHAMMAD SYARRAFAH





Berita terkait

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

6 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

53 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

26 Januari 2024

Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompleks pemakaman korban tragedi pembantaian Rawagede ditetapan menjadi cagar budaya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya