Begini Pengakuan Pelaku Penikaman Bocah 12 Tahun di Bandung
Sabtu, 4 Juni 2016 07:45 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Nurdin Muptahul Ulum alias Acil, 17 tahun, tersangka percobaan pemerkosaan dan pembunuhan TN, gadis 12 tahun di Kampung Cijambe, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, mengatakan melakukan tersebut karena terpengaruh minuman keras.
Nurdin mengaku menenggak 6 botol minuman keras sebelum mencoba memperkosa korban. "Itu spontan aja. Saya lagi gak kontrol gara-gara mabuk," ujar Nurdin, Jumat, 3 Juni 2016.
Baca juga:
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Teman Kos Mulai Takut Karena...
Foto Syahrini Dipuji Paris Hilton: Begini Hubungan Mereka
Tersangka mengatakan jika korban masih ada hubungan keluarga dengannya. Selama ini, korban tinggal bersama nenek dan tantenya. "Awalnya gak ada niat mau ngajak tidur. Tapi, waktu ada di rumah kosong berdua dengan dia saya spontan," ujarnya.
Menurut Nurdin, kejadian bermula saat ia menjemput korban yang tengah di warnet yang tak jauh dari rumahnya. "Waktu itu udah malem dia masih di warnet. Karena dia suka dicariin sama kakeknya," katanya.
Setelah mengajak pulang, rumah korban dikunci. Ia pun mengajak tidur di rumah kosong tepat di belakang rumah korban. "Waktu di rumah kosong itu saya ajak tidur," kata pria yang mengaku berkerja sebagai tukang ojek.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaria Besar Polisi Winarto mengatakan tersangka melakukan percobaan perkosaan dan pembunuhan terhadap TN. Saat kejadian, korban menolak diajak berhubungan badan. Pelaku kesal dan memukul wajah korban dan mencekiknya hingga pingsan.
Menurut Winarto, tersangka yang dalam keadaan mabuk berat mengira korban sudah meninggal. Dengan spontan, tersangka memanggil dua temanya untuk membantu membuang tubuh korban ke sabuah bukit yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka.
Setibanya di tempat tersebut, korban ternyata masih hidup. Mengetahui korban masih hidup pelaku langsung menusukan pisau ke arah leher korban sebanyak dua kali."Pelaku membuang tubuh korban yang masih hidup ke dalam jurang," ujar Winarto.
Kendati sudah mengalami luka tusukan dilehernya, korban masih bisa berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung membawa korban ke rumah sakit Ujung Berung.
Tersangka ditangkap tak lama setelah kejadian. "Kurang dari 1X24 jam kami tangkap pelaku di rumahnya di kawasan Ujung Berung," ujar Winarto. Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 53 Undang-undang Perlindungan anak. Selain itu, pelaku pun dijerat pasal percobaan pembunuhan.
Sementara kondisi korban saat ini dalam keadaan kritis dan masih mendapatkan perawatan di ruang ICU rumah sakit Ujunh Berung. "Kondisinya masih mengkhawatirkan," ujar dia.
IQBAL T. LAZUARDI S
Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Kenapa Rahasia Ini Perlu Diungkap
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Teman Kos Mulai Takut Karena...