Polisi Kendari Tangkap Suami-Istri Pengedar Narkoba
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 3 Juni 2016 19:54 WIB
TEMPO.CO, Kendari - Ore-ore Mebubu, pegawai negeri sipil di Kota Kendari, ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara setelah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu. Polisi juga membawa istri tersangka, Rike Sri Rayati, 33 tahun, yang juga menggunakan sabu.
Ore, anak mantan Rektor Universitas Halu Oleo, ditangkap di kompleks Perumahan Dosen Unhalu Blok L Nomor 17, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dia dibekuk bersama seorang rekannya bernama Muh. Irfan Saputra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Sumarto mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengungkap upaya peredaran gelap narkoba. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka.
Awalnya, polisi membekuk Irfan Saputra bersama barang bukti satu bungkus plastik kecil sabu. "Setelah menginterogasi tersangka, dia mengaku sabu tersebut diperoleh dari Ore-ore Mebubu,” katanya.
Menurut rencana, sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang lelaki berinisial RK. Namun, sebelum Irfan sempat melakukan transaksi, polisi sudah lebih dulu menahan tersangka.
“Para tersangka ini kami tangkap kemarin sekitar pukul 18.30 Wita. Kalau dari hasil barang bukti yang kami temukan, ada kemungkinan mereka adalah bandar, tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 7 paket kecil narkotik jenis sabu, uang tunai Rp 7 juta, 11 ponsel, 1 timbangan digital, 4 layar TV, dan 4 kamera CCTV yang digunakan untuk memantau situasi rumah tersangka. Polisi juga menyita 2 bong sabu, 2 buku tabungan BCA, 4 kartu ATM, 1 set receiver, 1 pembungkus rokok, 1 buah aluminum foil, 5 dompet, 2 senapan angin, 2 badik, 2 kompor sabu, dan 4 korek gas.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ROSNIAWANTY FIKRI