Tersangka Sebut Uang Rp 1 Miliar adalah Permintaan Hakim Kepahiang

Reporter

Kamis, 2 Juni 2016 14:45 WIB

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, yang sekaligus hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba tiba di gedung KPK Jakarta, 24 Mei 2016. Petugas KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 150 juta yang diduga suap dalam perkara Tipikor yang tengah ia tangani di Pengadilan Tipikor Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu, Syafrie Syafii, mengatakan uang suap yang diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, senilai Rp 1 miliar merupakan permintaan dari hakim. "Itu permintaan dari hakim," kata Syafrie ketika memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 2 Juni 2016.

Hari ini, penyidik memeriksa Syafrie sebagai saksi terkait dengan kasus suap PN Kepahiang. Ia mendatangi gedung KPK pukul 10.15, dikawal petugas rumah tahanan. Dia hanya sebentar menjawab pertanyaan wartawan, lalu masuk ke gedung KPK.

Syafrie ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terhadap hakim PN Kepahiang bersama Wakil Direktur Utama RSUD M. Yunus Bengkulu Edi Santroni. Tersangka lainnya dalam kasus suap ini adalah Ketua PN Kepahiang Janner Purb;, hakim adhoc tindak pidana korupsi PN Bengkulu, Toto; serta panitera PN Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Syafrie dan Edi berperan sebagai penyuap, sedangkan Janner Purba dan Toton penerima suap. Adapun Badaruddin diduga berperan mengatur proses administrasi perkara korupsi penyalahgunaan honor RSUD M. Yunus Bengkulu yang sedang bergulir di pengadilan.

Korupsi penyalahgunaan dana RSUD ini diduga berawal dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK ini ditengarai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yang mengatur keberadaan Dewan Pengawas Rumah Sakit.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK itu, negara diduga rugi Rp 5,4 miliar. Dalam kasus korupsi RSUD ini, Syafrie dijadikan tersangka. Perkara suap terhadap dua hakim PN Kepahiang diduga terkait dengan kasus rasuah yang sedang menjerat Syafrie.

ARKHELAUS W. | MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

11 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

18 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya