Wali Kota Makassar Lantik Pejabat di Taman Makam Pahlawan  

Reporter

Selasa, 31 Mei 2016 10:13 WIB

Mohammad Ramdhan Pomanto. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Makassar - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Selasa pagi, 31 Mei 2016, melantik puluhan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar di Taman Makam Pahlawan Panaikang.

Para pejabat yang dilantik adalah eselon II dan II, badan layanan umum daerah, badan pengawas perusahaan daerah, dan camat di Kota Makassar. Mereka dilantik karena menempati jabatan baru setelah dilakukan rotasi. "Rotasi merupakan hal biasa untuk penyegaran di lingkup pemerintahan," kata Danny, sapaan akrab Mohammad Ramdhan Pomanto.

Danny memiliki sejumlah alasan memilih lokasi pelantikan di kuburan. Salah satunya adalah pejabat yang dilantik sadar bahwa kesempatan itu sangat berharga. "Tidak ada lagi yang bisa dilakukan bila telah meninggal dunia," ujarnya.

Danny menjelaskan, pengambilan sumpah jabatan di tengah-tengah makam para pahlawan akan memberikan motivasi bagi pejabat untuk bekerja lebih keras. Selain itu, para pejabat dapat berperan untuk melanjutkan perjuangan para pahlawan. "Dulu pahlawan merelakan jiwa dan raganya. Apa yang dapat kita lakukan untuk melanjutkan perjuangan mereka?" tuturnya.

Danny mengatakan acara pelantikan pejabat di kuburan bukan dimaksudkan untuk mencari popularitas baginya. "Ini sudah direncanakan jauh hari. Jika mencari popularitas, kami bikin secara tiba-tiba," ucapnya.

Sebelumnya, Danny pernah melantik pejabat Kota Makassar di tempat pembuangan sampah. Tahun lalu, Wali Kota ini juga melantik pejabat di galangan kapal.

Salah seorang yang dilantik adalah Hidayat Nahwi Rasul. Dia menjadi anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Hidayat mengatakan tidak mempersoalkan pelantikan di kuburan. "Yang jelas, ini langkah yang bagus karena memberikan penyadaran bagi kami agar bekerja lebih baik."

ABDUL RAHMAN






Advertising
Advertising

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

53 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya