Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas saat tiba di rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta, 27 Mei 2016. Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Tempo/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso merasa tertekan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke proses penuntutan. Apalagi dia harus mendekam di Rumah Tahanan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Tapi di sisi lain dia juga senang karena perkara ini akan segera masuk persidangan," kata Yudi Wibowo, pengacara sekaligus paman Jessica Wongso, setelah menemui keponakannya di Rutan Pondok Bambu, Senin, 30 Mei 2016.
Menurut Yudi, keponakannya itu benar-benar tidak terlibat dengan kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Karena itu Jessica Wongso merasa dizalimi. "Dia bilang, awas bagi orang-orang yang merekayasa akan kena kualat,” kata Yudi mengulangi ucapan Jessica.
Yudi mengatakan Jessica Wongso percaya dengan hukum karma. Dia yakin orang-orang yang telah merekayasa perkara ini akan mendapat ganjaran setimpal. “Di dunia ini ada hukum karmanya, nanti mereka pasti kena karmanya," ujar Yudi, kembali mengulangi ucapan Jessica.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan ditahan sehari setelahnya. Polisi meyakini Jessica telah menabur sianida ke kopi Mirna, saat mereka minum kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Selama ditahan, berkas Jessica kerap bolak-balik di tangan penyidik dan jaksa penuntut umum. Diketahui, berkas perkara wanita 27 tahun itu sudah dilimpahkan sebanyak lima kali, dan dikembalikan empat kali oleh jaksa.
Sebelum dinyatakan lengkap, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, pada 23 Mei lalu, mengatakan kualitas alat bukti untuk menjerat Jessica masih perlu dipertajam. Terakhir polisi melengkapi perkara Jessica dengan melampirkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM. Penyidik juga dilampirkan selembar surat jawaban dari Senior Liaison Officer AFP (Kepolisian Australia) dan dua lembar surat jawaban dari Kejaksaan Agung Australia.