Penjual Batu Akik Diduga Berbuat Bejat ke Anak SD
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Minggu, 29 Mei 2016 06:00 WIB
TEMPO.CO, Bangkalan - Tim buru sergap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap Ismail, 60 tahun, Sabtu, 28 Mei 2016. Warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kamal itu ditangkap karena dilaporkan mencabuli seorang siswi sekolah dasar berinisial NA, 7 tahun, warga Desa Banyuajuh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan Ajun Komisaris Adi Wira Pratama mengatakan perbuatan bejat Ismail yang dikenal dengan nama panggilan Abah Jibril karena berpenampilan nyentrik itu dilakukan pada 12 Mei di rumah seorang temannya berinisial F. "Tersangka bertamu ke rumah F sekitar jam 12 siang," kata Adi.
Ketika tuan rumah sedang ke dapur untuk membuat minuman, NA masuk rumah karena ingin bermain-main bersama anak F. Diduga tergiur oleh kepolosan korban, Abah Jibril menarik NA dan menaikkan ke pangkuannya. Karena takut dengan raut wajah Jibril yang seram dengan rambut panjang sebahu, NA menurut saja. Di saat itulah, Ismail diduga melakukan perbuatan bejat yang dituduhkan.
Anak F yang mengetahui perilaku Jibril langsung mengadukan ke orang tua NA. "Tersangka pergi karena dilaporkan," ujar dia.
Dua hari kemudian, kata Wira, orang tua NA melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun karena kurang alat bukti, Jibril tak langsung ditangkap. Polisi masih memperdalam keterangan korban dan saksi-saksi, termasuk memvisum korban.
Hasil visum menunjukkan tidak ada kerusakan pada kemaluan korban. "Tapi kami punya alat bukti lain yang cukup, sehingga bisa menangkap pelaku," ungkap dia.
Dihadapan penyidik Jibril membantah telah bertindak asusila. Dia berkilah yang terjadi adalah tangannya tak sengaja menyentuh kemaluan NA. "Waktu menyentuh itu, seperti ada jin yang menepis tangan saya, langsung saya turunkan lagi," kata dia.
Meski mengelak, polisi tetap menjerat penjual akik berpenampilan nyentrik di Pasar Kamal tersebut. Jibril terancam pidana 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
MUSTHOFA BISRI