Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berniat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru dalam waktu dekat pasca-kemenangan praperadilan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Matalitti untuk yang ketiga kalinya. Namun belum ada kepastian kapan sprindik baru itu akan dikeluarkan.
“Kalian tidak perlu tahu kapan, yang pasti saya nyatakan Kejati Jawa Timur keluarkan sprindik baru,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Selasa, 24 Mei 2016.
Maruli menambahkan, sprindik baru nanti masih dengan kasus yang sama. La Nyalla Matalitti menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama pada 2011. Sejak ditetapkan tersangka, La Nyalla melarikan diri ke Singapura dan belum ada yang membocorkan di mana tepatnya dia berada.
Setelah La Nyalla tiga kali menang praperadilan, Kejati Jawa Timur mengulang kembali pemeriksaan yang pernah dilakukan. Rencananya, kata Maruli, dalam minggu ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan memanggil saksi-saksi bersangkutan. “Tidak perlu tahu siapa saja saksinya,” tutur Maruli, yang tak ingin strateginya diumbar media.
Maruli menegaskan, dia tidak akan menyerah sampai kasus ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga tidak peduli apabila nanti tim pengacara La Nyalla kembali mengajukan praperadilan atas sprindik barunya tersebut.
Kemenangan La Nyalla yang kali ketiga ini ditetapkan hakim tunggal Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 23 Mei 2016. Mangapul menyatakan penyidikan yang diselenggarakan terhadap dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 tidak sah.